Menuju konten utama

LPSK Gandeng Dewan Pers Bahas Penulisan Identitas Korban Kejahatan

Penulisan dan publikasi identitas korban dan saksi kejahatan seksual berdampak buruk bagi perlindungannya.

LPSK Gandeng Dewan Pers Bahas Penulisan Identitas Korban Kejahatan
Petugas memperlihatkan nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai peresmian gedung LPSK di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj/18.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana menggandeng Dewan Pers terkait penulisan identitas saksi dan korban di media massa.

Komisioner LPSK, Susilaningtyas mengatakan, beberapa kasus terakhir, terdapat sejumlah publikasi nama, baik korban, maupun saksi, dalam kasus-kasus, mulai dari pelecehan hingga prostitusi online.

“Kami memang mau advokasi dan kerjasama dengan Dewan Pers terkait masalah itu, karena kami masih luput terkait dengan masalah-masalah ini,” kata Susilaningtyas, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Dia mencontohkan, publikasi dari beberapa media yang menunjukkan wajah dan nama lengkap VA dalam kasus prostitusi online yang diungkapkan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

“Ini sama sekali tidak melindungi saksi dan korban,” kata Susilaningtyas.

Susilaningtyas juga mempermasalahkan korban pemerkosaan di lingkung kerja BPJS, RA. Menurutnya, ini juga menjadi masalah, karena identitasnya terungkap.

Atas dasar permasalahan itu, LPSK merasa perlu ada advokasi ke sejumlah media melalui Dewan Pers terkait perlindungan untuk korban dan saksi.

“LPSK baru memikirkan supaya dapat mengadvokasi secara aktif dalam pemberitaan kepada media,” kata Susilaningtyas.

Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers 40/1999 punya kewenangan dalam mengoreksi media, sehingga dianggap lembaga yang sesuai dalam memberikan masukan ke penanggungjawab perusahaan pers.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN BPJS-TK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hard news
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali