Menuju konten utama

LPSK Diminta Benahi Postur Anggaran

“Kelemahan tersebut ialah postur anggaran kelembagaan,” ujar Andi.

LPSK Diminta Benahi Postur Anggaran
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa

tirto.id - Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Muttaqien menilai, ada kelemahan dalam hal admisnistratif di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berdampak kepada hal substansif, yakni pemenuhan hak saksi dan korban.

“Kelemahan tersebut ialah postur anggaran kelembagaan,” ujar Andi di kantor ICW, Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018).

Pos anggaran di LPSK paling besar itu berada di sekretariat atau pimpinan sekitar 70 sampai 80 persen dari total anggaran. Sementara pos anggaran untuk perlindungan dan bantuan yang merupakan hak korban itu sedikit.

“Dampaknya cukup banyak, pertama layanan bantuan yang sebelumnya mudah diakses para korban menjadi jauh dan terbatas. Misalnya korban pelanggaran HAM masa lalu, jika dulu mereka dapat pelayanan tak terbatas seperti periksa ke dokter dan segala macam, kini layanan itu menjadi berhenti. Banyak korban yang mengeluhkan berhentinya layanan itu dan tidak diberitahu secara tepat,” kata Andi.

Ada layanan yang berhenti, ada juga yang dialihkan ke program BPJS. Menurut Andi, hal tersebut akan menjadi kritik untuk LPSK, karena korban kejahatan HAM masa lalu tidak bisa disamakan dengan pelayanan kesehatan orang biasa.

“Bahkan ada kejadian dimana korban merasa iurannya masih dibayarkan oleh LPSK tapi ternyata tidak. Tahun lalu, ada korban yang mengalami koma dan butuh perawatan dokter. Akhirnya mereka tahu bahwa BPJS milik mereka sudah tidak dibayarkan lagi oleh LPSK, dan itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” jelas Andi. “Ini cukup mengagetkan, apalagi korban sudah berada di usia renta,” lanjut Andi.

Dengan terbatasnya postur anggaran, lanjut dia, maka perlindungan untuk saksi atau korban juga jadi terbatas. Ia mencontohkan, seharusnya seseorang yang dilindungi diberi dua orang pengamanan, yakni satu orang manajer kasus, dan satu orang staf administrasi yang mencakup keuangan. Namun, karena postur anggaran yang kecil, maka terlindung hanya diberikan seorang pengamanan dan seorang staf yang merangkap administrasi dan manajer kasus.

“Ini yang tidak baik dan tidak boleh, harusnya yang dikorbankan adalah uang atau pos anggaran lain yang sebenarnya itu bukan layanan utama LPSK. Pos anggaran yang dimaksud misalnya rapat koordinasi soal penegakan hukum di Bali, sosialisasi LPSK di tiap kampus di Indonesia bahkan sempat ada acara se Asia Tenggara. Pos tersebut yang memakan banyak biaya,” kata dia menambahkan.

Untuk itu, ELSAM ingin momen pemilihan calon LPSK yang akan datang bisa melihat bahwa masalah pos anggaran menjadi salah satu fokus untuk diperbaiki. Selain itu, ia juga meminta Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan sehingga mampu memilih calon yang berkompeten dalam melaksanakan manajemen dan sensitivitas terhadap pelayanan korban.

Baca juga artikel terkait LPSK atau tulisan lainnya dari Rizky Ramadhan

tirto.id - Politik
Reporter: Rizky Ramadhan
Penulis: Rizky Ramadhan
Editor: Alexander Haryanto