Menuju konten utama

LPS Sebut Realisasi Klaim Jaminan Simpanan Rp1,64 T hingga 20 April

LPS telah bayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp1,64 triliun kepada 252.228 nasabah sejak 2005 hingga 20 April 2021.

LPS Sebut Realisasi Klaim Jaminan Simpanan Rp1,64 T hingga 20 April
Nasabah PT. BPR Brata Nusantara melakukan pencairan klaim penjaminan simpanan di Bank Mandiri KCP Binacitra, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). FOTO/Doc.LPS

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah bayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp1,64 triliun kepada 252.228 nasabah sejak 2005 hingga 20 April 2021. Berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2 triliun.

"Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun atau sekitar 81,6% yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank. Terdapat Rp370 miliar atau sekitar 18,4% milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T," kata LPS dalam keterangan resmi, Rabu (19/5/2021).

Agar simpanannya dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T. Syarat 3T yaitu: Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Bagian terbesar yaitu 77% dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar. Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver).

Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T. LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank.

Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz