Menuju konten utama

LPS: Jumlah Simpanan di Atas Rp5 Miliar Tembus Rp4.280 T

LPS mencatat jumlah simpanan rekening di atas Rp5 miliar telah mencapai Rp4.280 triliun hingga Maret 2023.

LPS: Jumlah Simpanan di Atas Rp5 Miliar Tembus Rp4.280 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga Ketua KSSK, dalam jumpa pers hasil Rapat Berkala KSSK, di Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Tirto.id/Dwi Aditya Putra)

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah simpanan rekening di atas Rp5 miliar telah mencapai Rp4.280 triliun hingga Maret 2023. Simpanan tersebut tumbuh 9,3 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya mencapai Rp3.904 triliun.

“Simpanan orang kaya itu meningkat pesat, lebih cepat dibandingkan dengan di bawah Rp5 miliar,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, dikutip Selasa (9/5/2023).

Kemudian, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 telah mencapai 99,93 persen dari total rekening atau setara 510,87 juta rekening.

LPS juga telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah. Lalu 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Sementara itu, TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah diputuskan naik 25 basis poin ke level 6,75 persen. Keputusan tersebut sejalan dengan laju kenaikan suku bunga simpanan, upaya sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter, serta antisipasi terhadap volatilitas pasar keuangan global.

Ke depan, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan sebagai dasar penetapan TBP. Adapun dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hal itu dilakukan dengan memantau kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program Penjaminan LPS.

Baca juga artikel terkait LPS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin