Menuju konten utama

Loyalitas Ganda Saat Status Pegawai KPK Jadi ASN: Jokowi Bisa Apa?

Agus Rahardjo menyebut ada keresahan di internal pegawai terkait independensi, sebab dalam UU KPK versi revisi, pegawai KPK punya loyalitas ganda: ke lembaga dan pemerintah.

Loyalitas Ganda Saat Status Pegawai KPK Jadi ASN: Jokowi Bisa Apa?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Tiga pegawai KPK mengundurkan diri usai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberlakukan. Ketua komisi antirasuah Agus Rahardjo bahkan menyebut masih banyak pegawai lain yang akan menyusul mundur.

“Yang [resmi] mengajukan mundur baru 3. Tapi banyak yang menunggu penggantinya PP 63/2005 seperti apa,” kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Menurut Agus, ada keresahan di internal pegawai KPK terkait independensi komisi antirasuah. Sebab, kata dia, dalam UU KPK versi revisi, pegawai KPK punya loyalitas ganda: ke lembaga dan pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 diatur tentang status kepegawaian. Seiring revisi UU KPK, semua pegawai KPK akan dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam beberapa tahun ke depan.

“Kebutuhannya adalah ada independensi, paling tidak walaupun itu masih di rumpun ASN,” ujar Agus.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan independensi pegawai KPK usai peralihan status kepegawaian menjadi ASN. Karena itu, perlu dilegitimasi hukum tetap oleh otoritas negara tertinggi yakni presiden.

“Presiden harus membuat Perpres yang isinya jaminan independensi pegawai KPK,” kata Boyamin saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (28/11/2019).

Menurut Boyamin, jika Presiden Jokowi memang bersedia menegaskan independensi pegawai KPK, maka dia bisa mengaturnya dalam bentuk Perpres. Hal ini, kata Boyamin, bisa mengantisipasi campur tangan pihak luar dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Karena menjadi dasar hukum untuk independensi dan mencegah intervensi dari pihak lain. Termasuk mencegah intervensi dari presiden juga," ujar Boyamin.

Ia menegaskan, Presiden Jokowi tidak perlu berpikir dua kali untuk menjaga independensi pegawai KPK. Sebab, upaya tersebut merupakan satu cara agar Jokowi membuktikan komitmennya terhadap penguatan komisi antirasuah.

“Kita tunggu saja karena di situ kita akan bisa menilai sikap presiden. Jika terbitkan Perpre,s maka sesuai dengan apa yang diucapkan. Begitu sebaliknya,” kata Boyamin.

Hal senada diungkapkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Fery Amsari. Ia mengatakan Presiden Jokowi harus memberikan kepastian independensi terhadap status baru pegawai KPK kelak apabila resmi sebagai ASN.

Karena itu, Feri berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres yang khusus mengatur soal independensi pegawai KPK.

“Perlulah [Perpres]. Kecuali memang presiden mau membuat hal ini tanpa kepastian,” kata Feri saat dihubungi reporter Tirto. Feri menambahkan, “Ini salah satu indikator apakah Jokowi mau merusak KPK atau tidak.”

Jika tidak, kata Feri, maka penilaian publik soal Presiden Jokowi sedang berupaya melemahkan KPK secara perlahan benar adanya. Sebab, pegawai KPK seolah-olah dibuat tak betah dan akhirnya memutuskan undur diri.

“Saat ini sedang ditunggu saja waktunya bagi presiden untuk mengeluarkan aturan yang membuat pegawai KPK tersandera dan memilih mundur,” kata Feri.

Namun, Feri berharap pegawai KPK tetap solid dan bertahan untuk membuktikan kepada pihak-pihak yang hendak melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

“Saya pikir jika ada yang mundur, mungkin karena efek Jokowi. Namun saya berharap pegawai KPK tidak mundur. Karena bisa saja itu yang diharapkan orang-orang yang ingin melemahkan KPK,” kata dia.

Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai, penerbitan Perpres untuk melegitimasi KPK agar tetap independensi bukan perkara yang sederhana.

Sebab, kata Haris, persoalan kepegawaian KPK begitu kompleks dan tidak semata-mata terkait soal independensi saja.

“Soalnya yang bisa menjadi ASN adalah mereka yang berusia di bawah 35 tahun. Itu pun harus mulai nol lagi. Masa kerja di KPK tidak bisa dikonversi ke ASN,” kata Haris saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (28/11/2019).

Sedangkan bagi pegawai yang usianya di atas 35 tahun, kata Haris, pilihannya adalah menjadi pegawai kontrak atau ASN dengan status kontrak per satu tahun.

Sehingga, kata dia, upaya presiden mengubah kelembagaan KPK dari lembaga negara independen menjadi lembaga eksekutif dengan status sebagai ASN adalah kesalahan luar biasa.

“Melumpuhkan KPK tidak harus mengubah status kelembagaannya dari lembaga negara yang independen menjadi lembaga pemerintah," ujar Haris.

Selain itu, Haris juga menolak upaya Presiden Joko Widodo untuk melegitimasi pegawai KPK agar tetap independensi dalam regulasi undang-undang yang baru. Sebab persoalannya bukan hanya pada independensi semata.

"Sekali lagi, ini bukan soal independensi. Saya juga ASN toh bisa independen. Independensi itu terutama penting bagi komisioner," ujar Haris.

Menurut Haris, hal yang krusial justru peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN yang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Oleh sebab itu, solusinya cuma satu: batalkan UU KPK hasil revisi.

“Atau sekurang-kurangnya tangguhkan pemberlakuan UU KPK hasil revisi melalui Perppu oleh Presiden," kata Haris menegaskan.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz