Menuju konten utama

Logo Bukalapak di Seragam Badak Lampung FC, Langgar Aturan Liga?

Adanya Bukalapak dalam sponsor seragam Badak Lampung FC tidak sesuai dengan regulasi Liga 1. Namun, klub tersebut tak bisa sepenuhnya disalahkan. Mengapa demikian?

Logo Bukalapak di Seragam Badak Lampung FC, Langgar Aturan Liga?
Pelatih Badak Lampung FC, Jan Saragih memperkenalkan pemainnya saat peluncuran timnya di Gelanggang Olahraga Saburai Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (4/5/2019). ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.

tirto.id - Perseru Badak Lampung FC akan melakoni laga perdananya di Liga 1 2019 dengan menghadapi tuan rumah PS TIRA Persikabo di Stadion Pakansari, Bogor, Sabtu (18/5/2019) malam hari ini. Namun alih-alih pertandingannya, perhatian jelang laga justru tertuju pada seragam yang bakal dikenakan oleh klub asal Bandar Lampung itu.

Saat launching tim, acara peluncuran liga, maupun dalam beberapa laga pramusim, skuat asuhan Jan Saragih selalu mengenakan seragam dengan sponsor utama perusahan e-commerce Bukalapak. Jika mengacu pada aturan resmi Liga 1, pemilihan sponsor tersebut jelas tidak sesuai ketentuan. Soalnya, di saat bersamaan, kompetisi Liga 1 2019 disponsori oleh perusahaan e-commerce lain alias kompetitornya, yakni Shopee.

Aturan yang melarang pemilihan sponsor itu tercantum dalam Regulasi Kompetisi Liga 1, Pasal 63 ayat (5). Dalam aturan itu tertulis dengan jelas: "LIB dan klub wajib menjamin eksklusivitas sponsor title dan sponsor lainnya dengan memastikan bahwa tidak ada sponsor dari produk sejenis atau kompetitor dengan sponsor Liga 1 yang dipasang pada seragam pemain dan ofisial, a-board, dan area pertandingan lainnya."

Lalu, masih dalam regulasi yang sama, tepatnya Pasal 63 ayat (6), disebutkan bahwa Badak Lampung FC bisa dikenai denda Rp150 juta karena pelanggaran tersebut.

"Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 150.000.000,-," tulis regulasi Liga 1.

Angka Rp150 juta barangkali bukan nominal besar untuk ditanggung sponsor, namun jika dikalikan 34 (sesuai jumlah pertandingan Badak Lampung FC di Liga 1 2019), jumlahnya jelas tidak main-main. Dengan asumsi melakukan pelanggaran di setiap pertandingan, bisa jadi Badak Lampung FC menanggung akumulasi denda sampai Rp5,1 miliar.

Tak Patut Dicap Bersalah

Sepintas Badak Lampung FC memang tak menaati regulasi. Namun, pihak klub tidak bisa pula asal dicap sepenuhnya bersalah.

Badak Lampung FC dan Bukalapak sudah menyepakati kerja sama sejak 11 April 2019. Di sisi lain Shopee baru diumumkan secara resmi menjadi sponsor titel Liga 1 saat launching kompetisi, Senin (13/5/2019). Artinya, pada saat Badak Lampung FC menetapkan Bukalapak sebagai sponsor, mereka tidak melanggar aturan karena pada waktu bersamaan Shopee urung ditetapkan sebagai sponsor titel Liga 1.