Menuju konten utama
Kartu Prakerja

Login www.prakerja.go.id dan Daftar Prakerja Gelombang 14 Siang Ini

Login www.prakerja.go.id untuk daftar program Kartu Prakerja gelombang 14 hari ini 11 Maret 2021 dan untuk update data diri.

Login www.prakerja.go.id dan Daftar Prakerja Gelombang 14 Siang Ini
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 14 akan dibuka siang ini, Kamis (11/3/2021) pukul 12.00 WIB di portal www.prakerja.go.id.

Kuota Prakerja gelombang 14 ini mencapai 600.000. Menurut data dari Prakerja, kuota untuk program ini mencapai 2,7 juta untuk semester pertama 2021.

Artinya dengan membuka 600.000 kuota pada gelombang 14 ini, total pemerintah sudah membuka 1,8 juta kuota hingga Maret ini.

Pada pendaftaran program Prakerja gelombang 12 pada 23 Februari 2021, pemerintah juga menyediakan 600.000 kuota.

Selanjutnya pada 4 Maret 2021, pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 dengan kuota yang tersedia mencapai 600.000.

Syarat mengikuti Prakerja gelombang 14 yaitu khusus untuk warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, sekolah atau kuliah.

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan foto KTP berukuran maksimal 2 MB dengan fotmat JPEG atau PNG. Pastikan foto KTP asli dan bukan fotokopi.

Selain itu, untuk emnghindari kegagalan saat upload foto KTP di akun Prakerja, pastinya seluruh bagian KTP berada dalam foto yang diunggah.

Bagi Anda yang belum pernah mendaftar Prakerja, wajib membuat akun terlebih dahulu. Berikut cara buat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id:

1. Silahkan masukkan ke situs pendaftaran di www.prakerja.go.id;

2. Masukkan nama lengkap, e-mail yang masih aktif dan kata sandi baru;

3. Cek e-mail dari Panitia Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail;

4. Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs prakerja.go.id.

Jika sudah membuat akun, buka laman www.prakerja.go.id. Lakukan pendaftaran dan update data diri dengan klik Login pada Laman Depan.

Masukkan email dan password akun sudah didaftar dan Klik Login. Masuk ke dashboard akun. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda, lalu klik Berikutnya.

Lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP. Pastikan foto KTP Anda susah sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Prakerja.

Syarat Foto KTP Prakerja Gelombang 14 adalah:

1. Berukuran maksimal 2MB;

2. Format JPEG/PNG;

3. Pastikan Seluruh bagian KTP Anda berada dalam bingkai foto;

4. Bukan fotokopi KTP.

Selanjutnya lakukan verifikasi nomor handphone dan klik Kirim. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No ponsel Anda dan klik Verifikasi.

Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

Klik Mulai Tes Sekarang. Setelah mengisi tes, dikutip dari website Prakerja, hasil tes akan dievaluasi. Artinya status kartu Prakerja Anda sedang dievaluasi.

Selanjutnya ikut seleksi Gelombang. Pilih Gelombang yang Anda inginkan. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung

Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos gelombang 14 atau tidak melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Namun bagi Anda yang sudah pernah mendaftar, Anda hanya perlu memilih GABUNG pada dashboard Akun Prakerja Anda untuk ikut dalam Prakerja gelombang 14.

Prakerja ini tak dibuka untuk PNS hingga pekerja di kantor pemerintahan. Berikut daftar orang yang tak bisa mengikuti Prakerja gelombang 14:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

3. Aparatur Sipil Negara;

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;

8. Mahasiswa atau mereka yang masih mengikuti pendidikan formal;

9. Penerima Bantuan Subsidi Upah;

10. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM);

11. Penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

Baca juga artikel terkait PRAKERJA GELOMBANG 14 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH