Menuju konten utama

LKRI: Produk Tembakau Sangat Beda Jauh dengan Narkoba

Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI) menilai pasal zat adiktif di RUU Kesehatan tidak masuk akal dan bakal berdampak pada sektor industri tembakau.

LKRI: Produk Tembakau Sangat Beda Jauh dengan Narkoba
Pedagang menunjukkan rokok di kiosnya, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Pemerintah menetapkan, kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sebesar 12%. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Penolakan terhadap penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus bergulir. Wakil Ketua Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Ali Sujoko menilai jika aturan tersebut lolos akan berdampak kepada petani terutama sektor industri tembakau.

Tidak hanya itu, ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap industri hasil tembakau juga sangat tinggi. Hal ini tercermin dari penerimaan keuangan negara dari hasil tembakau yang kemudian dimanfaatkan untuk berbagai hal, termasuk salah satunya menyokong dana kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Sangat wajar ya kalau ditolak karena tidak masuk akal gitu loh. Dampaknya ke mana-mana,” kata Ali, Selasa (30/5/2023).

Dia menuturkan tembakau secara alami mengandung nikotin yang merupakan senyawa kimia dan termasuk ke dalam golongan alkaloid. Alkaloid sendiri diketahui memiliki sifat stimulan yang dapat meningkatkan mekanisme tubuh, terutama yang berkaitan dengan fungsi kewaspadaan, pemrosesan isyarat, dan lain-lain.

Lebih lanjut, dia menilai hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan kandungan pada narkotika. Dia merinci UU Narkotika, disebutkan narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Hal ini jauh berbeda dengan karakteristik nikotin yang dikandung alami oleh tembakau.

“Yang pasti kita menolak. Dasarnya, terutama produk tembakau kan sangat beda jauh dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengusulkan adanya aturan terpisah perihal zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Hal ini diyakini dapat menjadi solusi perdebatan bagi pasal tersebut yang ramai dibicarakan oleh masyarakat.

"Kita usahakan demikian. Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca juga artikel terkait RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin