Menuju konten utama

Live Report Sidang Putusan MK Pilpres 2019

Sembilan hakim konstitusi akan membacakan putusan sengketa pilpres hari ini (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Live Report Sidang Putusan MK Pilpres 2019
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Pilpres 2019 segera memasuki babak akhir. Sembilan hakim konstitusi akan membacakan putusan setelah mendengar dan menelaah keterangan yang muncul dalam sidang yang digelar sejak 14 Juni lalu. Mereka akan membacakan putusan hari ini (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Sebelum putusan dibacakan, masing-masing pihak mengeluarkan pernyataan yang pada dasarnya hendak mengafirmasi apa yang mereka sampaikan sepanjang sidang. Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili ketua tim hukum Bambang Widjojanto, misalnya, berharap MK bisa memutus perkara berdasarkan nilai kebenaran dan keadilan.

Timeline Kronologi

21:45

Respons Prabowo dan Jokowi Atas Hasil Putusan MK

Respons Prabowo dan Jokowi Atas Hasil Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga atas sengketa hasil Pilpres 2019. Para hakim menolak seluruhnya permohonan.

Sesaat setelah itu, baik Joko Widodo atau Prabowo Subianto sama-sama menyelenggarakan pernyataan pers.

Di rumahnya di Jakarta Selatan, Prabowo memastikan masih membuka peluang untuk memperkarakan hasil pemilu. Entah lewat apa caranya.

"Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," kata Prabowo.

Sementara Jokowi sebaliknya, menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, dan sudah semestinya dihormati.

"Sekarang tak ada lagi 01 dan 02. Walau pilihan politik berbeda, kita harus saling menghormati," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, sebelum terbang ke Jepang menghadiri KTT G20.

Jokowi juga sempat mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, karena telah bekerja sesuai tugasnya. Dari mulai KPU, Bawaslu, Polri, TNI, hingga MK itu sendiri.
21:15

Hasil Sidang Putusan MK: Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak

Hasil Sidang Putusan MK: Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019). Kesimpulannya, Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan yang diajukan dalam gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, tepat pukul 21:15.

MK menilai bukti-bukti maupun dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak kuat sehingga seluruh permohonannya ditolak.
20.58

MK Nyatakan Laporan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Sesuai Aturan

MK Nyatakan Laporan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Sesuai Aturan
Mahkamah Konstitusi menyatakan dana kampanye paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf telah melaporkan dana kampanyeke KPU dan juga telah melakukan proses audit di kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.

"Sesyai pertimbangan angka 1-5, dana kampanye paslon presiden-wapres 01 telah seauai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Arief.

"Sehingga menurut mahkamah dalil pemohon tersebut tidak terbukti menurut hukum. Oleh karena itu dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," lanjut Arief.
20:58

Ma'ruf Amin Memang Tak Bisa Didiskualifikasi, Kata Hakim

Ma'ruf Amin Memang Tak Bisa Didiskualifikasi, Kata Hakim
Hakim menilai permintaan tim hukum 02 agar Ma’ruf Amin didiskualifikasi karena memiliki jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak dapat dikabulkan. Status dua bank itu, tempat Ma’ruf menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS), bukanlah BUMN.

“BNI Syariah dan Bank Syariah mandiri bukan BUMN, karena kedua bank tersebut tidak mendapat penyertaan langsung dari negara,” kata hakim Arief Hidayat.

Arief juga berkata, di kedua bank tersebut pun posisi Ma’ruf tidak dapat diklasifikasikan sebagai karyawan. Sebab DPS hanya memberikan jasa kepada bank (posisinya seperti konsultan) dan berada di luar struktur bank.

“Cawapres 01 bukan karyawan dan akte pejabat BUMN, karena posisi DPS adalah hasil rekomendasi dewan syariah MUI,” imbuhnya.
20:40

MK Nilai Dokumen NIK dari Kubu 02 Tak Penuhi Syarat Alat Bukti

MK Nilai Dokumen NIK dari Kubu 02 Tak Penuhi Syarat Alat Bukti
Hakim MK menilai data-data NIK yang dilampirkan pemohon tim Paslon 02 tidak bisa untuk membuktikan adanya kecurangan dalam rekayasa DPT untuk penggelembungan suara. Sebab, data-data tersebut tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.

“Alat bukti dokumen tersebut berupa tabel berisi data pemohon di bawah umur, data ganda, NIK, dan rekayasa NIK telah diserahkan pemohon kepada Mahkamah. Namun tidak memenuhi syarat alat bukti, sehingga Mahkamah tidak mengesahkannya sebagai alat bukti. Tidak sahnya alat bukti tersebut menempatkan dalil pemohon sebagai dalil yang tidak dibuktikan,” ujar hakim Manahan SP Sitompul.

Manahan juga berkata Tim Majelis Hakim menilai bukti-bukti yang tidak sempurna dari pemohon justru mengindikasikan adanya kecurangan masih sebatas keragu-raguan.

“Dalam merumuskan dalil pemohon seharusnya meyakini adanya kecurangan tersebut, dan bukan sekadar indikasi, dan bukan justru menunjukkan adanya keragu-raguan dari pemohon bahwa terjadi kecurangan,” tandasnya.
20:23

MK Nilai Masalah DPT Seharusnya Selesai Saat Penyelenggaraan Pemilu

MK Nilai Masalah DPT Seharusnya Selesai Saat Penyelenggaraan Pemilu
Mahkamah Konstitusi menolak dalil permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019. Menurut hakim, masalah itu seharusnya sudah selesai saat penyelenggaraan pemilu.

"Persoalan yang sudah selesai sesuai dengan tahapan-tahapan penyelengaraan pemilu, sudah selesai pada tahapan penyelenggaraan pemungutan suara," kata hakim MK Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Kemudian permasalahan adanya 17,5 juta nama dalam DPT siluman, MK tidak bisa menemukan orang-orang tersebut dalam DPT yang sah.

"Mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan 17,5 juta itu adalah orang terdaftar dalam DPT," kata Saldi lagi.
20:09

TPS Siluman Itu Dalil yang Tidak Jelas

TPS Siluman Itu Dalil yang Tidak Jelas
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan dalil tim hukum Prabowo soal adanya TPS siluman di Indonesia, yang merugikan mereka, sebagai "dalil yang tidak jelas."

"Menurut mahkamah, pemohon tidak dapat menunjukkan secara khusus TPS mana saja di kecamatan, kabupaten, atau setidaknya TPS itu berada. Oleh karena itu dalil yang demikian dipandang dalil yang tidak jelas," kata Saldi Isra pukul 20:09.

Bukti pemohon terkait dengan TPS siluman dianggap tidak kuat. Bukti yang dimaksud adalah persandingan jumlah TPS dari ketetapan KPU dengan hasil screeshot laman situng KPU. Tak ada lagi bukti yang menunjukkan bahwa ada penggelembungan suara untuk pihak tertentu karena keberadaan TPS itu.

"Dengan demikian dalil pendukung a qou tidak beralasan menurut hukum," katanya.
20:14

MK Nilai Dalil Kubu Prabowo Soal Penggelembungan Suara Tidak Jelas

MK Nilai Dalil Kubu Prabowo Soal Penggelembungan Suara Tidak Jelas
Hakim MK menilai dalil pemohon yakni paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal penggelembungan suara Pilpres 2019 tidak jelas kerena tanpa didukung bukti yang meyakinkan. Bukti-bukti tersebut, menurut Hakim juga tidak bisa serta merta membuktikan bahwa ada kecurangan yang menguntungkan salah satu pihak.

“Terlebih lagi bukti yang diajukan pemohon berkaitan dengan dalil tersebut berupa persandingan jumlah TPS dari ketetapan KPU dengan SS web situng KPU, tanpa disertai bukti lain yang dapat menguatkan atau membuktikan bahwa terjadi penggelembungan di satu pihak,” ujar hakim MK Saldi Isra.

“Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
19:50

Jokowi-Ma'ruf Akan Memberi Pernyataan Di Halim

Jokowi-Ma'ruf Akan Memberi Pernyataan Di Halim
Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berangkat ke Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 19:50 WIB. Keduanya naik Mercedes Benz hitam dengan pelat nomor B 1925 RFS.

"Saya mau ke Halim, kedatangan saya ke sini untuk menjemput pak Kiai [Ma'ruf Amin] ke Halim," kata Jokowi.

Di Halim, keduanya akan nonton bareng pembacaan hasil sengketa pilpres 2019 oleh hakim MK. Setelah itu keduanya akan memberi pernyataan. 

"Nanti kita nobar di sana dan akan memberi statement di sana," tambah Jokowi.

Malam ini Jokowi dijadwalkan terbang ke Osaka, Jepang, menghadiri KTT G20.
19:30

Jokowi Sampai di Kediaman Ma'ruf Amin

Jokowi Sampai di Kediaman Ma'ruf Amin
Joko Widodo tiba di kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) pukul 19:30. Dia dikawal oleh Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres). 

Jokowi terlihat tidak mengendarai mobil kepresidenannya, yang berpelat nomor RI 1. Ia mengendarai mobil hitam Mercedes Benz B 1925 RFS.

Sebelum masuk ke dalam rumah Ma'ruf, keduanya melambaikan tangan ke awak media. 

Jokowi tadinya dijadwalkan memberikan pidato terkait putusan MK, sebelum terbang ke Osaka, Jepang, menghadiri KTT G20. Namun mungkin tidak jadi karena sampai sekarang para hakim masih bergiliran membacakan putusan di Gedung MK.
18:45

KPU Harap Persidangan Cepat MK untuk Sengketa Pilpres Dievaluasi

KPU Harap Persidangan Cepat MK untuk Sengketa Pilpres Dievaluasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap adanya evaluasi pelaksanaan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terutama terkait dengan sistem persidangan cepat (speedy trial) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, penyelesaian sengketa pilpres seharusnya bisa lebih panjang waktunya agar bisa maksimal dalam menyelesaikan masalah-masalah yang besar.

"Dengan sebegitu besar masalah, ternyata itu belum ideal. Untuk pemeriksaan saksi-saksi itu mungkin masing-masing dua hari, mungkin akan lebih oke," jelas Pramono di sela istirahat pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Pramono melihat sistem persidangan cepat dalam sengketa hasil Pilpres 2019 selama 14 hari kerja ini tidak akan bisa dimaksimalkan oleh masing-masing pihak dalam menyampaikan bukti di persidangan.
17:45

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Diskors

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Diskors
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali diskors. Skorsing kali ini berlangsung sampai 19.00.

"Kita skors lagi ya untuk salat maghrib," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sejauh ini belum ada dalil permohonan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dianggap relevan oleh hakim.
17:17

Hakim MK: Argumen Kubu Prabowo soal Selisih Suara Tak Masuk Akal

Hakim MK: Argumen Kubu Prabowo soal Selisih Suara Tak Masuk Akal
Kubu Prabowo mengatakan terdapat selisih antara surat suara sah pilpres dengan surat suara sah pileg DPD mencapai 15 juta. Suara sah pilpres di Jawa Tengah, misalnya, jumlahnya 21,77 juta. Sementara jumlah suara sah DPD untuk provinsi Jateng 16,42 juta.

Selisih ini, menurut mereka, aneh.

Namun hakim MK Manahan Sitompul menilai itu hanya asumsi. Pembandingan ini juga tidak tepat.

“Dalil yang tidak masuk akal. Karena Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak sama dan tidak dapat dibandingkan dengan pemilihan DPD dan atau pemilihan Gubernur,” ujar Manahan Sitompul.
16:54

MK Sebut Situng Tidak Bisa Dijadikan Acuan

MK Sebut Situng Tidak Bisa Dijadikan Acuan
Hakim MK Saldi Isra menyebut situng tidak bisa dijadikan acuan penghitungan hasil suara Pilpres 2019. Saldi Isra menjawab dalil pihak 02 soal munculnya TPS siluman yang merugikan mereka.

"Adanya TPS siluman disimpulkan pemohon hanya dengan membandingkan data TPS yang tercantum dalam web situng, dimana mahkamah telah berpendirian bahwa data yang bersumber pada laman web situng bukan data yang dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan TPS," kata Saldi pukul 16:54.

Apalagi, kata Saldi Isra, tudingan TPS itu tidak disertai dengan jumlah TPS versi mereka di seluruh Indonesia. Saldi menyebut MK akhirnya memilih untuk percaya data TPS versi KPU yang memang merupakan penyelenggara.

"Bahwa seandainya penambahan TPS itu memang ada, itu tidak serta merta dapat disimpulkan menimbulkan kecurangan yang merugikan pemohon," tegas Saldi Isra.
16:50

Soenarko Datangi Rumah Relawan di Kertanegara 6

Soenarko Datangi Rumah Relawan di Kertanegara 6
Tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal yang baru keluar dari tahanan Polda Metro Jaya, Soenarko, tampak mendatangi rumah relawan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara No. 6. Rumah itu berada tepat di sebelah rumah Prabowo Subianto.

Mantan Danjen Kopassus itu tampak mengenakan kemeja putih bergaris biru, bertopi krem, dan celana hitam. Ia pun tampak berjalan agak cepat.

Tak diketahui apa maksud kedatangan Soenarko, lantaran ia hanya menjawab singkat saat sejumlah wartawan menyapanya. 


Soenarko merupakan salah satu purnawirawan yang sempat ditahan karena kasus kepemilikan senjata ilegal. Namun beberapa waktu lalu Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan jaminan penangguhan untuk kebebasan Soenarko.
16:58

Hakim MK: Dalil TPS Siluman Tidak Sah

Hakim MK: Dalil TPS Siluman Tidak Sah
Hakim MK menilai dalil pemohon (tim hukum Prabowo) soal adanya TPS siluman tidak sah. Sebab, pemohon hanya berargumen berdasarkan perbandingan data yang tercantum dalam laman Situng.

“Data TPS yang tercantum dalam laman Situng bukanlah data yang dapat digunakan menilai keabsahan penghitungan suara," kata Hakim MK Saldi Isra.

Saldi Isra juga menegaskan bahwa jika memang ada TPS siluman, tidak serta merta yang dirugikan adalah Prabowo dan yang diuntungkan adalah Jokowi.

"Adanya penambahan demikian tidak serta merta dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya kecurangan yang merugikan termohon,” tegas Saldi Isra.
16:34

Ketua Umum FPI Serukan "Jihad Konstitusional" Jika MK Menangkan 01

Ketua Umum FPI Serukan
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis menyerukan massa aksi demo untuk "jihad secara konstitusional" jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kalau 01 yang menang, kita tetap akan berjuang. Siapkan diri kita untuk jihad panjang. Jihad konstitusional jangka panjang," kata Shobri dalam orasinya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (27/6/2019).

Namun, Shobri tidak menjelaskan apa maksud jihad konstitusional tersebut.

Shobri pun memperingatkan massa tidak boleh berhenti berjuang jika gugatan kubu 02 diterima dan Prabowo-Sandiaga dinyatakan sebagai pemenang pemilu.

"Harus pasang komitmen dari sekarang bahwa kami hanya mengikuti kebenaran. Kami menolak segala bentuk ketidakadilan sampai kapan pun," katanya.
16:30

Beres Putusan MK, KPU akan Langsung Gelar Pleno

Beres Putusan MK, KPU akan Langsung Gelar Pleno
KPU segera menggelar rapat pleno bila hakim MK telah selesai membacakan putusan sengketa hasil pilpres. Demikian kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

"Jam berapa pun ini selesai kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno. Tergantung putusannya apa. Kalau diterima atau ditolak ya kami harus persiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam" ujar Pramono di sela sidang MK, Kamis (27/6/2019) pukul 16:30.

Pramono mengatakan KPU siap dengan apa pun putusan MK.

Meski pembacaan putusan belum selesai, Pramono melihat hakim MK akan menolak gugatan tim Prabowo. 

"Sejauh tadi yang sudah dibahas, cukup optimis. Tapi kami belum tau nanti pertimbangan-pertimbangan yang bagian akhir bagaimana, kami masih harus menunggu sampai akhir," pungkasnya.
16:55

Massa Aksi di Sekitar Gedung MK Mulai Bubarkan Diri

Massa Aksi di Sekitar Gedung MK Mulai Bubarkan Diri
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi masih belum selesai membacakan putusannya atas sengketa Pemilihan Presiden 2019. Namun, massa aksi di sekitar Gedung MK mulai membubarkan diri.

Koordinator aksi Abdullah Hehamahua mengatakan, ia memang merencanakan aksi selesai pukul 17.00 WIB. Ia khawatir jika aksi berlanjut hingga hari gelap, akan ada hal-hal yang tak diinginkan.

"Karena kalau lewat jam 6, hari gelap, penyusup bisa masuk lalu membuat kerusuhan," katanya dari mobil komando.

Selepas seruan itu, mobil komando pun langsung disiapkan untuk kembali ke arah patung kuda. Massa aksi pun langsung bersiap dengan memungut sampah dan merapihkan alas duduk mereka.

Saat ini mereka berjalan bersama menuju arah patung kuda sambil melantunkan salawat.
16:41

Surat Suara di Bekasi Dikunci Kabel Ties Bukan Bukti Kecurangan

Surat Suara di Bekasi Dikunci Kabel Ties Bukan Bukti Kecurangan
Hakim MK Suhartoyo memutuskan bahwa masalah yang terjadi di TPS 172 Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Bekasi, sudah selesai. Dia bilang "dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum."

Dalam gugatannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan di TPS itu kotak suara tidak dilengkapi segel dan gembok. Kotak suara itu akhirnya dikunci dengan kabel ties. Menurut mereka ini salah satu contoh kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada mereka.

Suhartoyo mengatakan, hakim menyimpulkan bahwa perkara itu adalah kesepakatan semua pihak--termasuk para saksi dari dua kubu--karena memang segel dan gemboknya hilang.

"Dengan demikian mahkamah berkesimpulan bahwa masalah tersebut telah selesai. Terlebih lagi permasalahan tersebut tidak berdampak pada perolehan suara dari masing-masing paslon, apalagi membuktikan adanya kecurangan," tegas Suhartoyo.
16:30

Sidang MK Belum Beres, Zulhas Tinggalkan Rumah Prabowo

Sidang MK Belum Beres, Zulhas Tinggalkan Rumah Prabowo
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terlihat meninggalkan rumah Prabowo Subianto di Kertanegara. Ia meninggalkan tempat lebih dulu saat para pimpinan partai koalisi BPN Prabowo-Sandiaga lainnya masih di dalam rumah Prabowo menunggu hasil MK.

"Karena dibaca detail satu per satu, enggak tahu nih sampai jam berapa nih, jam setengah lima belum selesai. Saya sudah kadung janji dengan para ulama di Sentul jadi saya pamit duluan," kata Zulhas.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang masih setia memilih PAN dalam Pileg 2019 dan Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019.

Namun, ia enggan berkomentar banyak apakah PAN akan merapat ke pemerintahan mendatang. Yang jelas pihaknya akan rapat terlebih dahulu.

"Kami, kan, rapat dulu. Soal gimana koalisi, rapat dulu pimpinan koalisi Partai Gerindra. Pak Prabowo akan sampaikan. Tunggu tanggal mainnya PAN," katanya.
15:50

MK Ragukan Validitas Video Pembukaan Kotak Suara di Parkir Alfamart

MK Ragukan Validitas Video Pembukaan Kotak Suara di Parkir Alfamart
Mahkamah Konstitusi (MK) meragukan validitas video pembukaan kotak suara di parkiran minimarket Alfamart yang dijadikan alat bukti dalam gugatan permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon dalam sengketa Pilpres 2019

"Validitas video itu diragukan," kata hakim konstitusi Aswanto.

Aswanto mengatakan video itu tak dijelaskan waktu kejadiannya. Bahkan tim Prabowo-Sandiaga juga tak mampu membuktikan siapa petugas di video tersebut dan di mana lokasi video tersebut diambil.

MK juga melihat tidak adanya penjelasan dari pemohon terkait korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan capres 02.

"Pemohon tidak menjelaskan apa hubungan suara dengan perolehan suara yang diperoleh paslon 01 atau paslon 02," kata Aswanto.
16:00

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Diskors

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Diskors
Hakim konstitusi menghentikan sementara sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Sidang kita skors dulu untuk salat asar, 30 menit kita skors," kata Ketua MK Anwar Usman pukul 16:00.

Masih ada lagi beberapa dalil tim hukum paslon 02 yang belum diputus. Salah satunya terkait posisi Ma'ruf di Dewan Pengawas bank syariah dan masalah terkait DPR.

Sebelum sidang sudah ada kurang lebih 10 dalil yang ditolak oleh hakim, termasuk tuduhan bahwa ada pelanggaran yang sifatnya TSM.
15:40

MK Nilai Dalil Kubu Prabowo Soal Kehilangan Suara Tidak Berdasar

MK Nilai Dalil Kubu Prabowo Soal Kehilangan Suara Tidak Berdasar
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kehilangan suara 2.871 suara dalam sehari tidak berdasar. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan pemohon tidak menguraikan di mana terjadinya perubahan suara tersebut.

"Pemohon juga tidak menjelaskan apa korelasi adanya perbedaan hitung cepat dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon," kata Enny.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga mendalilkan kehilangan suara yang semula dalam hitung cepat 18.002 suara menjadi 15.131 suara.

"Untuk membuktikan dalilnya pemohon mengajukan alat bukti berupa video rekaman," ujarnya.
15:00

MK Tolak Dalil soal Penyalahgunaan APBN untuk Money Politic

MK Tolak Dalil soal Penyalahgunaan APBN untuk Money Politic
Hakim MK menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait penyalahgunaan APBN.

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat pukul 15:00.

Dalam gugatan, tim Prabowo mengatakan petahana memanfaatkan APBN untuk kepentingan pemilu. Untuk menyebut beberapa saja: kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri, jelang pemilu.

Tim Prabowo mengatakan ini adalah bagian dari money politic atau vote buying.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tak bisa merujuk definisi hukum tertentu yang menjelaskan tentang pengertian atau penjelasan mengenai money politics atau vote buying. 

"Sehingga menjadi tidak jelas apa sesungguhnya yang dimaksud money politics atau vote buying tersebut," kata Arief.

Dalil ini kata Arief juga tak ada korelasinya dengan perolehan suara--yang juga tak bisa dibuktikan pemohon.
15:12

MK Anggap Dalil Kubu Prabowo Soal Pembatasan Pers Tidak Beralasan

MK Anggap Dalil Kubu Prabowo Soal Pembatasan Pers Tidak Beralasan
Hakim MK menganggap dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyebut ada pembatasan kerja jurnalistik tak beralasan. MK menilai dalil tersebut hanya menarik sebagai objek kajian komunikasi politik.

“Tapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kausalitas antara sebab dan akibat,” kata hakim konstitusi Aswanto.

Aswanto menerangkan, kausalitas yang dimaksud adalah pengaruh pemberitaan tersebut kepada perolehan suara kepada paslon 01 atau 02. 

“Karena itu mahkamah berpendapat dalil aquo tak beralasan,” ucap Aswanto.
15:10

MK: Ketidaknetralan Aparat Tidak Bisa Dibuktikan dengan Link Berita

MK: Ketidaknetralan Aparat Tidak Bisa Dibuktikan dengan Link Berita
MK menyebut tim hukum 02 tidak bisa membuktikan ada ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2019. Bukti yang diajukan, yaitu tautan berita, tidak cukup kuat.

"Mahkamah mempertimbangkan bahwa [...] baik bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmadsyah, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," kata hakim Aswanto pukul 15:10.

Masalah lain adalah perkara keterkaitan antara ketidaknetralan itu dengan perolehan suara. Hakim bilang "masih dibutuhkan bukti lain."

Hakim juga menyinggung tudingan bahwa Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dekat dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Namun kedekatan itu tak berarti apa-apa jika tidak ada pengaruh pada jumlah suara.

"Jika itu benar, apakah kemudian serta-merta berarti BIN diperalat oleh paslon 01?" katanya.
15:00

Hakim MK: Pelanggaran TSM Tidak Terbukti

Hakim MK: Pelanggaran TSM Tidak Terbukti
Salah satu dalil tim hukum Prabowo untuk membuktikan bahwa ada kecurangan yang sifatnya TSM adalah keterlibatan sejumlah ASN. Tapi menurut Hakim MK Wahiduddin Adams, itu tak terbukti.

"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran TSM tidak terbukti. Dan oleh karena itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum," kata Wahiduddin pukul 15:00.

Wahiduddin bilang tak ditemukan kaitan antara apa yang dilakukan aparat dengan perolehan suara masing-masing paslon. Padahal salah satu ciri TSM itu adalah keterkaitan satu kasus dan kasus lain--dengan skala nasional, dan hubungannya dengan perolehan suara secara langsung.

Sebelumnya Wahiduddin membacakan ulang contoh kasus ketidaknetralan aparat seperti yang tertera dalam dokumen gugatan. Dia lantas mengatakan bahwa semua itu sudah diurus di Bawaslu.

"Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya, terlepas apa pun hasilnya," katanya.
14:36

MK Tak Temukan Intimidasi Terkait Ajakan Penggunaan Baju Putih

MK Tak Temukan Intimidasi Terkait Ajakan Penggunaan Baju Putih
Mahkamah Kostitusi (MK) tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan oleh ajakan mengenakan baju putih saat pemungutan suara oleh calon presiden petahana Joko Widodo.

Hakim MK Arief Hidayatat mengatakan ajakan Jokowi kepada pendukungnya tersebut tidak berpengaruh terhadap perolehan suara Jokowi-Ma'ruf atau pun Prabowo-Sandiaga.

"Oleh karena itu mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenanya dikesampingkan," kata Arief.

Paslon Prabowo-Sandiaga mendalilkan bahwa ajakan Jokowi kepada pendukungnya untuk memakai baju putih saat ke TPS melanggar asas pemilu yang bebas dan rahasia.
14:28

Hakim: Tidak Benar MK Hanya Menegakkan Keadilan Prosedural

Hakim: Tidak Benar MK Hanya Menegakkan Keadilan Prosedural
Hakim MK Manahan Sitompul mengatakan anggapan pemohon (kubu Prabowo) bahwa oleh karena MK hanya berwenang mengadili sengketa hasil, maka keadilan yang mereka tegakkan hanya keadilan prosedural.

"Sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan persoalan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum untuk menyelesaikannya meski hal itu bukan dilaksanakan mahkamah," katanya, Kamis (2/6/2019) pukul 14:28.

Sebelum ini tim hukum Prabowo memang berharap agar MK tidak hanya mempertimbangkan kuantitas (selisih hasil) saat mempertimbangkan putusan, tapi juga bukti-bukti bahwa memang terjadi pelanggaran administratif yang sifatnya TSM.

"Dalil yang sepintas tampak logis tersebut lemah, yaitu seolah tak ada jalan hukum untuk menyelesaikan pelanggaran yang sifatnya TSM. Padahal, jalan hukum itu tersedia bahkan diatur secara rinci, termasuk lembaganya," tambah Manahan.

Lembaga yang dia maksud adalah Bawaslu. "Apakah itu dilakukan atau tidak, diterima atau tidak, itu perkara lain," tegas Manahan.
13:50

Ikut Aksi, tapi Ahmad dan Farhan Mengaku Tak Tahu Ada Apa di MK

Ikut Aksi, tapi Ahmad dan Farhan Mengaku Tak Tahu Ada Apa di MK
Salah satu peserta aksi bernama Syech Ahmad (16), asal Jatiuwung, Rangkas Bitung. Tapi dia mengaku tak tahu ada apa di MK. Dia bilang berangkat ke Jakarta untuk aksi halal bi halal. 

"Saya ke sini mau halal bi halal. Tidak tahu ada apa [di MK]. Memangnya MK-nya di mana?" katanya.

Ahmad datang ke Jakarta dengan menumpang truk bersama 10 temannya. Ia tiba Rabu kemarin pukul 18.00 WIB.

Selain Ahmad, turut pula dalam rombongan Farhan Hanif (15). Dia juga mengaku tidak tahu soal pembacaan putusan MK.

"Saya izin sama orangtua, minta uang secukupnya, berangkat ke Jakarta mau halal bi halal," akunya.
13:30

MK Terima Perbaikan Gugatan Prabowo & Tolak Eksepsi Kubu Jokowi-KPU

MK Terima Perbaikan Gugatan Prabowo & Tolak Eksepsi Kubu Jokowi-KPU
Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Komisi Pemilihan Umum. Salah satu yang ditolak adalah eksepsi terkait kewenangan MK  memutus perkara di luar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurut putusan MK yang dibacakan oleh Aswanto, eksepsi itu tidak bisa diterima karena perbaikan paslon 02 diterima.

"Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo. Oleh karena itu mahkamah tidak akan mempertimbangkan lagi hal yang dimaksud," kata Aswanto.

Eksepsi lain yang ditolak adalah terkait penolakan KPU dan tim hukum paslon 01 yang tidak setuju adanya perbaikan pada tanggal 10 Juni 2019 yang dikirim paslon nomor urut 02.

Mahkamah berpendapat revisi masih bisa diterima dan tidak ada tulisan perbaikan permohonan dalam aturannya. Mahkamah tidak menganggap perbaikan itu sebagai perbaikan, tetapi satu kesatuan dengan permohonan awal yang diajukan pada 24 Mei 2019.

Mahkamah tidak bisa membatasi pemohon untuk memaparkan perbaikannya. Apalagi setelah registrasi awal, memang ada waktu cukup lama untuk memberi celah revisi. 

Mahkamah juga menilai bahwa terkadang ada undang-undang yang tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya karena memang tidak mungkin. Dalam Pasal 475 UU nomor 7 tahun 2017, Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018, dan PMK nomor 2 tahun 2019 tidal secara detail mengatur masalah perbaikan.

"Mahkamah juga harus mempertimbangkan keadilan bagi kedua pihak," kata hakim MK lainnya, Saldi Isra. "[Terhadap eksepsi terkait kewenangan MK dan perbaikan permohonan] tidak beralasan menurut hukum."
13:15

Sekjen Demokrat: SBY dan AHY Tak Akan Hadir di Rumah Prabowo

Sekjen Demokrat: SBY dan AHY Tak Akan Hadir di Rumah Prabowo
Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan tiba di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, pukul 13.15 WIB. Hinca hadir untuk berkumpul dengan partai koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga.

"Saya datang untuk bergabung dengan teman-teman koalisi untuk nobar bersama putusan MK. Tadi di jalan saya sudah dengarkan, sekarang mau lanjut dengan teman-teman di dalam," kata Hinca.

Ia memastikan bahwa Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak akan hadir di Kertanegara.

"Yang datang kemari cuma saya," katanya.
13:15

Massa Yakin Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK

Massa Yakin Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK
Ribuan massa aksi pendukung Prabowo-Sandiaga berkumpul di Jalan Medan Merdeka Barat saat hakim MK membacakan putusan sengketa hasil pilpres. Mereka pun yakin hakim akan menerima permohonan.

"Harapan saya 02 (nomor urut Prabowo-Sandiaga) menang. Yakin menang," kata Ncep (50).

Demikian pun dengan Feri (45). Ia yakin MK akan memenangkan gugatan Prabowo-Sandi karena bukti-bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sudah dipaparkan gamblang.

"Kalau itu terjadi (tidak mengabulkan gugatan), berarti hakim MK sudah tidak netral," simpulnya serampangan. 
13:05

Orator di Mobil Komando Ajak Massa Aksi Dekati Gedung MK

Orator di Mobil Komando Ajak Massa Aksi Dekati Gedung MK
Mobil komando massa aksi yang membawa orator dengan segala perangkat pengeras suara, perlahan-lahan maju mendekati batas barikade yang dipasang polisi.

Sebelumnya mobil komando ini berada di dekat Patung Kuda Monas, kini mereka berhenti di depan gedung Kementerian Pertahanan RI sembari terus berupaya menuju ke depan Mahkamah Konstitusi.

Pantauan reporter Tirto, orator aksi terus mendukung massa merangsek maju mendekati gedung MK.

"Maju terus. Kami rakyat Indonesia. Ayo yang membawa bendera merah putih, terus bergerak sampai kawat berduri," teriaknya dari atas mobil.

Massa aksi dengan berbagai alat peraga pun serentak mengikuti perintah sang orator.

"Ayo bergerak lebih dekat lagi. Dengan begitu akan memberi aura positif bagi hakim MK karena kamo bawa doa dan ayat-ayat Alquran," pungkas orator.
12:16

Koalisi Prabowo akan Beri Pernyataan Pasca Putusan MK

Koalisi Prabowo akan Beri Pernyataan Pasca Putusan MK
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan para pimpinan koalisi akan memberikan pernyataan pasca pembacaan putusan MK, Kamis (27/6/2019) siang. 

"Bang Sandi dan Pak Prabowo, termasuk partai koalisi, tokoh-tokoh partai koalisi, akan memberikan statement setelah hasil MK," katanya saat ditemui di Media Center Prabowo-Sandiaga, Kamis siang.

Dahnil mengatakan para petinggi koalisi akan menunggu tim hukum Prabowo-Sandiaga yang sedang ada di MK.

"Ini ada relawan-relawan kami ada dari GMI, banyak tokoh juga akan berkumpul di sini akan mendengarkan keputusan seperti apa," katanya.

Dahnil tidak menjelaskan pernyataan apa persisnya yang akan mereka sampaikan. 
12:45

Ketua MK: Putusan Segketa Pilpres Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Ketua MK: Putusan Segketa Pilpres Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta semua pihak untuk menyimak baik-baik putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dibacakan hari ini. Hal itu disampaikan Anwar saat membuka persidangan di ruang sidang MK.

"Diharapkan kepada kita smeua menyimak putusan terutama terkat petimbangan hukum dan amar putusan. Kami akan pertanggungajwabkan putusan pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Anwar.

Anwar berharap agar putusan ini tak berakibat saling hujat dan saling fitnah di masyarakat.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mngkin memuaskan semua pihak, untuk itu kami mohon tidak dijadikan ajang saling menghujat dan saling menfitnah," harapnya.
12:30

Prabowo-Sandiaga Tiba di Kertanegara

Prabowo-Sandiaga Tiba di Kertanegara
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno tiba di rumah Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Prabowo dan Sandiaga masuk ke dalam halaman rumah Prabowo menggunakan mobil yang berbeda. Pertama mobil Prabowo, dilanjutkan dengan mobil Sandiaga. Mereka langsung masuk ke rumah tanpa bicara banyak.

Hanya Sandiaga yang berbicara singkat sembari melambaikan tangan ke para wartawan. "Kita tunggu yang terbaik saja," ucap Sandi.

Setelah itu, hanya muncul Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso yang berbicara dengan para wartawan.
12:40

Titik Soeharto Turun Ke Jalan Kawal Hasil Sidang MK

Titik Soeharto Turun Ke Jalan Kawal Hasil Sidang MK
Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Suharto hadir di tengah-tengah massa aksi yang menunggu hasil keputusan sengketa pemilu di MK. Ia mendaku turun ke jalan untuk bersolidaritas.

"Saya di sini bersolidaritas bersama teman-teman di sini supaya Indonesia lebih baik lagi," ujarnya ketika ditemui di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) pukul 12:40.

Ia juga meminta pada hakim MK agar bisa bekerja dengan baik.

"Kami harapkan hakim akan memutuskan sesuai sumpahnya, seadil-adilnya," tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang hadir di Jalan Medan Merdeka Barat untuk senantiasa bersama-sama berdoa.

"Kita sudah melihat kemarin, bagaimana saksi-saksi kita bisa membuktikan kecurangan yang ada. Rakyat tahu kecurangan-kecurangan itu kasat mata," ujarnya.
12:15

Massa Pendemo MK Gelar Salat Zuhur Berjamaah di Jalan

Massa Pendemo MK Gelar Salat Zuhur Berjamaah di Jalan
Massa aksi yang berunjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi menggelar alas salat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 

Berdasarkan pantauan reporter Tirto, awalnya massa berkumpul di tengah maupun pinggir jalan untuk mendengar orasi dari mobil komando. Mereka pun beberapa kali berdoa dan berzikir.

Menjelang waktu zuhur, orator menginstruksikan untuk bersiap salat. Massa pun mulai menggelar alas kemudian berwudlu dengan air mineral dari botol.

Massa akhirnya salat menghadap ke arah barisan Gedung Sapta Pesona dan Kemenko Polhukam. Salat digelar dua kali, pertama salat zuhur berjamaah, yang kedua salat zuhur yang dijamak dan qasar dengan salat asar.
11:32

Jelang Pembacaan Putusan MK, Anies Baswedan Pastikan Jakarta Aman

Jelang Pembacaan Putusan MK, Anies Baswedan Pastikan Jakarta Aman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan suasana Jakarta jelang putusan MK terkait pilpres 2019 aman.

"Kemarin saya sudah inspeksi seluruh kawasan di sini sampai kira-kira jam setengah sebelas, suasana tadi malam pun tenang," kata Anies saat ditemui di Balai Kota Jakarta Pusat, pada Kamis (27/6/2019).

"Mudah-mudahan hari ini sudah berjalan dengan baik, tenang," lanjutnya.

Anies memastikan massa yang berkumpul untuk aksi di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka, tidak berbuat rusuh.

"Insyaallah semuanya berjalan lancar. Nanti kita lihat situasinya, tapi kalau tadi malam saya periksa semuanya di sini dan tidak ada hal-hal yang perlu dapat perhatian. Jadi so far so good," kata Anies.
12:30

Denny Indrayana Ragukan Hakim MK Pelajari Seluruh Alat Bukti

Denny Indrayana Ragukan Hakim MK Pelajari Seluruh Alat Bukti
Anggota tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana meragukan para hakim Konstitusi (MK) telah mempelajari semua barang bukti yang diserahkan.

Keraguan Denny muncul lantaran barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diserahkan begitu banyak. Barang bukti itu baik yang diserahkan dari pihaknya sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait.

"Barang bukti kertas ini memang tidak efisien. Dengan waktu yang ada, majelis tidak akan sempat mempelajari satu per satu," ujar Denny di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini berharap MK bisa menjadi lembaga peradilan pertama yang menerapkan teknologi, salah satunya dengan penggunaan barang bukti digital.
12:40

Kuasa Hukum Jokowi Tak Yakin Ada Dissenting Opinion Antar Hakim MK

Kuasa Hukum Jokowi Tak Yakin Ada Dissenting Opinion Antar Hakim MK
Kuasa hukum pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, meyakini tak ada pendapat berbeda (dissenting opinion) antara sembilan hakim MK pada putusan sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini.

"Saya tidak melihat tanda-tandanya (dissenting opinion) walaupun itu haknya beliau-beliau," kata Wayan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) pukul 12:40.

Menurut Wayan, kemungkinan terjadinya dissenting opinion sangat lemah lantaran alat bukti yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon dianggapnya tak bisa membuktikan kecurangan-kecurangan seperti yang dituduhkan dalam gugatannya.

Ia pun yakin mahkamah akan menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi. "Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," pungkas Wayan.
12:41

Hakim MK Buka Sidang: Kami Hanya Takut pada Allah SWT

Hakim MK Buka Sidang: Kami Hanya Takut pada Allah SWT
Ketua Hakim MK Anwar Usman membuka sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) pukul 12:41. Dia menegaskan kembali apa yang sempat dinyatakannya ketika sidang dibuka.

"Kami hanya takut kepada Allah SWT. kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil keputusan dalam perkara ini yang tentu saja harus didasarkan kepada fakta," katanya.

Anwar juga bilang bahwa "putusan ini tidak akan memuaskan semua pihak." Tapi dia menegaskan: "jangan jadi ajang saling menghujat."
Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel , Adi Briantika, Alfian Putra Abdi & Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan, Rio Apinino & Mufti Sholih