Menuju konten utama

Lippo Cikarang Terseret dalam Pusaran Kasus Suap Meikarta

Neneng selaku Bupati Bekasi mendapat jatah paling besar yakni Rp 10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Lippo Cikarang Terseret dalam Pusaran Kasus Suap Meikarta
Bupati Bekasi Neneng Hasanah bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Mantan direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro menghadapi sidang perdana kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/12/2018).

Di dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Billy disebut telah memberi suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total, Billy memberikan Rp 16,18 miliar dan 270 ribu dolar Singapura kepada mereka.

Neneng selaku Bupati mendapat jatah paling besar yakni Rp 10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Uang ini digunakan untuk memuluskan berbagai perizinan Meikarta.

"Supaya Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang, Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata Jaksa KPK seperti yang tertuang dalam surat dakwaan, Rabu (19/12/2018).

Namun, jaksa mengatakan, Billy tak sendiri dalam melakukan aksinya. Menurut jaksa, Billy menyuap secara bersama-sama dengan mantan direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus; Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Tbk Edi Dwi Soesianto; dan korporasi PT Lippo Cikarang.

Selain itu, Billy juga menyuap bersama Henry Jasmen P. Sitohang Fitradjaja Purnama dan Taryudi. Tiga orang itu merupakan konsultan, dan telah dijadikan tersangka.

Menurut jaksa, Billy dan kawan-kawan memberi duit kepada Bupati Neneng secara bertahap sesuai dengan perizinan yang tengah diurus.

Pemberian pertama dilakukan selepas Neneng menandatangani IPPT seluas 84,6 ha di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi. Di lokasi ini sedianya akan berdiri kota Meikarta. Terkait perizinan ini, Billy dan kawan-kawan membayar Rp 10 miliar kepada Neneng.

Uang itu diberikan secara bertahap yakni pada Juni 2017 (2,5 miliar); Juli 2017 (2,5 miliar); Agustus 2017 (2 miliar); Oktober 2017 (1,5 miliar); November 2017 (1 miliar); dan Januari 2018 (500 juta). Uang diberikan melalui E Yusup Taupik yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi.

Neneng kembali menerima duit pada 14 April 2018. Duit ini diterima karena Neneng memfasilitasi perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi guna mengakomodir Meikarta. Proses ini sempat terkendala karena Pemprov Jawa Barat menyatakan perlu ada rekomendasi dari pemprov terkait perubahan RDTR di Kabupaten Bekasi yang diproyeksikan sebagai kawasan strategis

Terkait hal ini, Neneng mendapatkan 90 ribu dolar Singapura. Uang ini diberikan melalui Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Billy dkk kembali menyetor Rp 800 juta. Uang ini diberikan karena Pemkab Bekasi mengelarkan Rekomendasi berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Selain itu, Pemkab juga mengeluarkan Rekomendasi Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup untuk proyek Meikarta.

Billy dkk pun memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi, antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati sebesar Rp1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bekasi Jamaludin sebesar Rp 1,2 miliar; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor sebesar Rp 952 juta.

Selain itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp 700 juta; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Daryanto sebesar Rp 300 juta; Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi sebesar Rp 700 juta; dan Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Pemkab Bekasi sebesar Rp 500 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto