Menuju konten utama

Lion Group Jelaskan Soal Penalti Rp7 Miliar Kopilot Wings Air

Lion Air mengaku telah memberikan penalti sebesar Rp7 miliar kepada karyawannya.

Lion Group Jelaskan Soal Penalti Rp7 Miliar Kopilot Wings Air
Petugas mendorong tangga di dekat pesawat Wings Air yang diduga mengalami gangguan mesin terparkir di Bandara Udara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1). Pesawat tipe ATR 72-500 dengan nomor penerbangan IW 1156 rute Palu-Luwuk yang telah mengudara selama 10 menit kembali mendarat setelah mengalami gangguan pada mesin sebelah kanan. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/kye/17

tirto.id - Managing Director Lion Air Group Daniel Putut mengakui perusahaannya memberikan penalti sebesar Rp7 miliar kepada karyawannya, NAS (27). NAS merupakan kopilot yang sepekan lalu meninggal bunuh diri.

Daniel mengatakan, penalti tersebut merupakan hukuman setelah karyawan sudah melakukan tindakan indisipliner dan melanggar kewajiban-kewajiban dalam kontrak kerja yang sudah disepakati bersama

"Memang tersurat dalam kontrak yang sudah disepakati ke dua belah pihak jadi, angka tersebut sebetulnya untuk supaya calon karyawan tadi bersedia selama masa yang ditentukan, saya bisa bilang masa kontraknya 18 tahun. Kemudian nilainya pun setara dengan 18 tahun diharapkan karyawan tersebut akan bekerja di dalam perusahaan kami. Jadi angkanya seperti apa yang disampaikan [Rp7 miliar]," jelas dia saat menjawab pertanyaan dari anggota DPR RI Komisi V di Ruang Komisi V, DPR RI, Senayan Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Daniel menjelaskan, pemberhentian dan penalti yang dilakukan Lion merupakan hukuman setelah NAS kerap melakukan pelanggaran. Pemutusan kontrak dan penalti merupakan akumulasi dari hukuman yang diberikan Lion kepada karyawannya.

"Sebelum pilot ini diterima menjadi karyawan, ini dalam bentuk suatu kontrak. Kontrak ini untuk mengikat bahwa pegawai ini akan bekerja sampai masa dan waktu yang sudah di tentukan,” tutur Daniel.

“Kedua belah pihak sudah menandatangani kontrak tersebut, kemudian di perjalanan pekerjaannya, ditemukan banyak pelanggaran-pelanggaran yang sudah terakumulasi, sehingga dianggap karyawan tadi tidak bisa menjalankan kegiatannya lagi sebagai karyawan sehingga, diambil satu keputusan yaitu diputus kontraknya," jelas dia.

Daniel menyebut, penalti dan pemutusan kontrak sudah melalui proses enam kali pemanggilan. Namun kata Daniel, NAS tidak bersedia datang ke pihak Lion untuk berunding.

"Dan prosesnya sudah melaui prosedur yang benar 3 kali pemanggilan tak hadir, kemudian dikasih kesempatan lagi 3 kali lagi tak hadir akhirnya 3 kali kemudian diambil kebijakan pemutusan hubungan kerja itu,” tutur Daniel.

Daniel mengatakan, saat NAS meninggal dunia, statusnya sudah bukan sebagai karyawan Wings Air.

=============

Depresi bukanlah persoalan sepele. Jika Anda merasakan tendensi untuk melakukan bunuh diri, atau melihat teman atau kerabat yang memperlihatkan tendensi tersebut, amat disarankan untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti psikolog, psikiater, maupun klinik kesehatan jiwa.

Baca juga artikel terkait WINGS AIR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Widia Primastika