Menuju konten utama

Lion Air Laporkan 9 Pilot dan 1 Karyawan Atas Pemalsuan Dokumen

"Kami melaporkan dengan dugaan pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja," ujarnya.

Lion Air Laporkan 9 Pilot dan 1 Karyawan Atas Pemalsuan Dokumen
Direktur Umum PT Lion Air Edward Sirait (tengah), Head of Corporate Secretary Lion Group Kapten Dwiyanto Ambarhidayat (kiri), dan Corporate Lawyer Haris Arthur memberikan keterangan kepada wartawan mengenai masalah delay yang dialami maskaapai Lion Air di gedung Lion Air tower, Jakarta, Senin (23/2). Dalam keterangannya pihak maskapai Lion Air mengklaim telah melakukan proses refund tiket penumpangnya sesuai prosedur. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/nz/15

tirto.id - Lion Air Group menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kepada pihak kepolisian sembilan pilot dan satu karyawan atas kasus pemalsuan dokumen atau surat-surat untuk dipakai bekerja di maskapai penerbangan lain.

Hal ini dijelaskan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro melalui rilis persnya, Selasa (22/5/2018).

"Kami melaporkan dengan dugaan pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja," ujarnya.

Sembilan pilot tersebut di antaranya adalah Baskara Pratama, Gaia Airlangga, Andhika Pratama Putra, Eggiansyah El Islamy, Imam Thoifur, A. Noval Riza M.A.H, Ahmad Fahmi Dien Ahmadi, Firman Setia Fauzi, Oreza Mulya Santana, serta seorang karyawan bernama Tabroni.

Danang menjelaskan, pada saat pemalsuan dokumen, para pelaku diduga telah bekerjasama dengan pihak lain, dalam hal ini karyawan (internal) atau pihak ketiga lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Ia juga menyatakan bahwa sembilan pilot dan satu karyawan tersebut tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group.

Namun, lanjutnya, mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain.

"Lion Air Group menegaskan, bahwa setiap awak pesawat apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan atau kewajiban yang telah disepakati. Salah satunya biaya pelatihan (training). Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan," kata Danang.

Berdasarkan keterangan dari Danang, Lion Air Group terus melaksanakan pengecekan kepada setiap awak pesawat, karyawan, atau karyawati yang telah mengundurkan diri dari lingkungan Lion Air Group tetapi belum menyelesaikan kewajibannya dan sudah bekerja di perusahaan lain.

Bagi pihak yang kemungkinan menggunakan dokumen personalia palsu, maka Lion Air Group akan melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Lion Air Group telah bekerjasama dengan pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dokumen yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LION AIR GROUP atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani