Menuju konten utama

Lion Air Laporkan 10 Orang Karyawan, Diduga Palsukan Surat

Lion Air Group mengadukan 10 karyawannya karena diduga memalsukan surat perusahaan.

Lion Air Laporkan 10 Orang Karyawan, Diduga Palsukan Surat
Pesawat Lion Air. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Pihak maskapai penerbangan Lion Air Group mengadukan 10 orang terdiri dari 9 orang pilot dan 1 karyawan ke Bareskrim Mabes Polri. Sepuluh orang tersebut kini sudah ditahan dan akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Daddy Hartadi ketika dikonfirmasi menyampaikan, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh 10 orang pelaku tersebut masih berjalan. Namun, untuk mencegah usaha melarikan diri, sepuluh orang tersebut ditahan oleh Bareskrim.

“Ada 2 orang yang ditahan sudah sekitar 2 minggu lalu, sisanya [8 orang lain] baru minggu kemarin ditahan,” jelas Daddy, Selasa (22/5/2018).

Daddy menjelaskan, 9 orang tersebut merupakan pilot dari Wings Air, maskapai penerbangan lain naungan Lion Air Group, sedangkan 1 orang lainnya merupakan karyawan kontrak Lion Air. Mereka diduga melakukan pelanggaran dengan memalsukan kop surat, tanda tangan, dan stempel perusahaan Lion Air Group untuk dibubuhkan dalam surat referensi kerja.

Daddy menegaskan, pelaku berinisial NV diduga menjadi penggagas ide itu. Motif dari 9 pilot tersebut adalah agar bisa keluar dari Wings Air dan bergabung dengan maskapai Citilink.

“Mereka itu mengajukan resign, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya kontrak kerja. Berarti harus ada ganti rugi, terus administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin mereka cari cara cepat, sehingga memalsukan,” kata Daddy lagi.

Lion Air Group mengadukan sepuluh orang tersebut karena pilot-pilot tersebut akan masuk kerja di maskapai lain, tetapi tak menyelesaikan kewajiban administrasinya. Para pilot tersebut berinisial BP (30), GA (30), APP (24), EEI (26), IT (47), ANR (32), AFD (31), FSF (31), OMS (35). Sedangkan seorang karyawan yang turut dilaporkan berinisial T (31). Semuanya dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat.

Baca juga artikel terkait LION AIR GROUP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH