Menuju konten utama
PPDB 2022

Link Pengumuman PPDB SMA-SMK Balikpapan Jalur Afirmasi dan Prestasi

Hasil PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022 jalur Afirmasi dan Prestasi akan disampaikan 24 Juni 2022 melalui situs PPDB.

Link Pengumuman PPDB SMA-SMK Balikpapan Jalur Afirmasi dan Prestasi
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Hasil seleksi PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022 untuk jalur Afirmasi dan Prestasi diumumkan Jumat, 24 Juni 2022.

Penyampaian data calon peserta didik baru (CPDB) yang lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kedua jalur tersebut dilakukan secara online.

Hasil seleksi dapat dilihat melalui situs PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan.

Link Pengumuman PPDB SMA-SMK Balikpapan 2022 Jalur Afirmasi & Prestasi

Link langsung untuk melihat pengumuman hasil seleksi PPDB SMA dapat diakses sesuai jenjang dan jalur. Berikut link untuk dari masing-masing jenjang dan jalurnya:

1. PPDB SMA

2. PPDB SMK

Setelah mengakses menu Seleksi di situs PPDB SMA-SMK pada masing-masing jalur pada link tersebut, CPDB bisa melakukan pencarian dengan mudah. Caranya yaitu:

  • Klik submenu Pilih Sekolah
  • Klik nama sekolah tujuan yang dipilih saat mendaftar
  • Cek status lolos tidaknya dengan melihat nama CPDB dan nomor peserta
Jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi CPDD dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas (inklusi).

Lalu, jalur Prestasi menjadi pilihan pendaftaran PPDB yang akan menyaring PPDB berdasarkan prestasi akademik dan non akademik.

Pada PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan, jalur afirmasi memiliki kuota 15 persen dan Prestasi 30 persen dari daya tampung SMA-SMK.

Jadwal PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022

PPDB SMA-SMK jalur Afirmasi dan Prestasi memiliki jadwal agenda yang sama. Agenda pelaksanaan PPDB tersebut disusun sebagai berikut:

  • Pendaftaran: 17 - 22 Juni 2022 (Hari terakhir ditutup pukul 13.00 WITA)
  • Pengumuman hasil akhir: 24 Juni 2022 (24 jam)
  • Daftar ulang: 5 - 7 Juli 2022 (Pukul 08.00 - 13.00 WITA di sekolah pilihan)
  • Hari pertama masuk sekolah: 11 Juli 2022
Semua CPDB yang diterima, wajib melakukan daftar ulang ke sekolah tujuan.

Jika tidak melakukan daftar ulang hingga tenggat waktu berakhir, maka CPDB bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak ada proses pencabutan berkas pendaftaran setelah pengumuman.

Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan, fungsi daftar ulang yaitu untuk memastikan status CPDB sebagai peserta didik di satuan pendidikan yang menerimanya.

Baca juga artikel terkait PPDB BALIKPAPAN 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno