Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB Surakarta 2020 di ppdb.surakarta.go.id

PPDB Surakarta bisa diakses melalui portal ppdb.surakarta.go.id.

Link Pendaftaran PPDB Surakarta 2020 di ppdb.surakarta.go.id
Ilustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz

tirto.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Surakarta di buka mulai hari ini, Jumat (26/6/2020) melalui portal ppdb.surakarta.go.id. PPDB online ini dibuka untuk SD dan SMP.

Pendaftaran PPDB akan dibukan hingga 30 Juni 2020 pukul 14.00 WIB. PPDB ini dibuka khusus untuk jalur zonasi, perpindahan tugas orangtua dan prestasi.

Terkait PPDB tahun ini, Kepala Dinas Pendidikan, Etty Retnowati mengatakan panitia penerimaan siswa didik baru telah menyiapkan skenario PPDB tanpa tatap muka peserta didik dan orang tua dengan pihak sekolah.

“PPBD kali ini sama sekali tidak ada pengumpulan berkas dan daftar ulang ke sekolah. Berkas calon siswa dari luar kota tinggal dipindai lalu dikirimkan melalui server,” jelasnya.

"Untuk berkas calon siswa dari dalam kota akan diambil dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)."

Etty menyebut jika daftar ulang online itu bisa mengurangi potensi kerumunan masyarakat

“Dalam situs PPDB yang ditangani Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) dan Universitas Sebelas Maret (UNS), ada fasilitas untuk daftar ulang,” urai Etty.

"Nanti saat jadwal daftar ulang itu tiba, ada formulir yang bisa diisi secara online. Masing-masing pendaftar hanya perlu membuat akun dalam situs tersebut."

Cara Daftar PPDB Surakarta

a. Calon peserta didik dibantu oleh operator sekolah melakukan pendaftaran pada http://ppdb.surakarta.go.id login dengan akun dan password yang dimiliki;

b. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke dinas terkait;

c. Menyelesaikan pendaftaran dalam jaringan sesuai petunjuk.

d. Pada jalur afirmasi gakin, calon peserta didik baru memilih 5 sekolah di dalam zona (pilihan pertama merupakan tempat pengumpulan berkas);

e. Bagi calon peserta didik baru berkebutuhan khusus hanya dapat memilih sekolah inklusi yang telah ditunjuk sesuai rekomendasi dari UPT. PLDPI;

f. Calon peserta didik baru menyetujui/bertanggungjawab bahwa data yang ditampilkan/diinput benar;

g. Untuk mengakhiri tahapan pendaftaran, calon peserta didik baru wajib melakukan submit/pengiriman dalam jaringan dan memberikan pernyataan persetujuan atas kebenaran data pada sistem/aplikasi;

h. Tahap pendaftaran selesai, calon peserta didik baru menunggu hasil pengumuman.

h. Calon peserta didik baru menyetujui atau bertanggung jawab bahwa data yang ditampilkan atau diinput benar;

i. Untuk mengakhiri tahapan pendaftaran, calon peserta didik baru wajib melakukan submit atau pengiriman dalam jaringan dan memberikan pernyataan persetujuan atas kebenaran data pada sistem/aplikasi;

j. Tahap pendaftaran selesai, calon peserta didik baru menunggu hasil pengumuman.

Baca juga artikel terkait PPDB SURAKARTA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH