Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Zonasi Jatim 22-24 Juni ppdbjatim.net

Cermati cara daftar PPDB Jatim jalur zonasi tahun 2020

Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Zonasi Jatim 22-24 Juni ppdbjatim.net
Operator memverifikasi data peserta didik yang mendaftar dengan sistem daring dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Pendaftaran jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA di Jawa Timur dibuka mulai hari ini, Senin 22 Juni 2020 melalui portal ppdbjatim.net. Pendaftaran dibuka selama 24 jam setiap hari. Pendaftaran akan ditutup pada 24 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.

Untuk pengumuman hasil PPDB Jatim jalur zonasi akan disampaikan pada 25 Juni 2020 pukul 01.00 WIB. Siswa diimbau untuk melakukan daftar ulang pada 25 - 26 Juni 2020 pukul 01.00 - 23.59 WIB, demikian dilansir dari website PPDB Jatim.

Jalur zonasi adalah penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili. Kuota Jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung (pagu) Sekolah.

Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan. Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi.

Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap Rombongan Belajar.

Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.

Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.

Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.

Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan. Jalur zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.

Cara Daftar PPDB Jatim Jalur Zonasi Tahun 2020

1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN;

2. Memilih 3 sekolah yang dituju;

3. Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi;

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Siswa Lulusan Jatim Tahun Ini (2020)
  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN.
  2. Melihat Data Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5.
  3. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
  4. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  5. Menentukan titik lokasi rumah.
  6. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Siswa Lulusan Jatim Tahun Ini (2020) yang tidak/belum diisikan oleh sekolahnya
  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN.
  2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor persemester.
  3. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
  4. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  5. Menentukan titik lokasi rumah.
  6. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Siswa Luar Jatim atau Lulusan Jatim Tahun Lalu
  1. Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.
  2. Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim tahun lalu, mengisi identitas pribadi: NISN, Nomor Peserta Ujian Nasional sesuai Ijazah/SHUN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.
  3. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
  4. Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 dari sekolah asal dengan melihat di situs : https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/ dan diverifikasi oleh operator dari SMA/SMK.
  5. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
  6. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  7. Menentukan titik lokasi rumah.
  8. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.
  9. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH