Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022 Jalur Afirmasi

Pendaftaran PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022 jalur afirmasi telah dibuka sejak Jumat, 17 Juni hingga 22 Juni 2022.

Link Pendaftaran PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022 Jalur Afirmasi
Ilustrasi Registrasi Online. foto/istockphoto

tirto.id - Pendaftaran PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022 jalur afirmasi telah dibuka sejak Jumat, 17 Juni 2022. Pendaftaran akan berakhir pada Rabu, 22 Juni 2022 mendatang.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022 jalur afirmasi akan diselenggarakan 24 jam.

Jalur afirmasi ini memiliki kuota 15 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima pada setiap Kompetensi Keahlian.

Adapun, link pendaftaran PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022 jalur afirmasi bisa dilakukan melalui cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com.

Sementara itu, berikut ini adalah jadwal lengkap pelaksanaan PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022 jalur afirmasi:

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran Online 17 - 22 Juni 2022 24 jam (Online Sistem)
Pengumuman Hasil Akhir Online 24 Juni 2022 24 jam (Online Sistem)
Daftar Ulang Sekolah Pilihan 5 - 7 Juli 2022 08:00 - 13:00 WITA (Sekolah Pilihan)
Hari Pertama masuk sekolah Sekolah Pilihan 11 Juli 2022 08:00 - 13:00 WITA (Sekolah Pilihan)

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022 Jalur Afirmasi

A. Mekanisme Pendaftaran PPDB Dalam Jaringan (daring/online)

a) Teknis Pendaftaran secara umum

1) Wajib melaksanakan/mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah;

2) Calon peserta didik mendaftar secara daring di mana ada fasilitas internet;

3) Calon peserta didik mengunggah/upload berkas hasil scan/foto (digital document) dokumen pendaftaran ke sistim PPDB, antara lain:

  • Mengunggah Scan Foto Dokumen Kartu Keluarga;
  • Mengunggah Scan Foto Dokumen Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan;
  • Mengunggah Scan Foto Dokumen Rekap Jumlah Nilai Rata-rata Kognitif/Pengetahuan Raport Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS semester 1 sampai dengan 5 sesuai dokumen Raport;
  • Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik bagi peserta didik jalur prestasi.
  • Mengunggah Scan Foto Dokumen KIP/PKH/KKS bagi peserta didik jalur afirmasi
  • Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat atau surat Keterangan Tahfidz Al Qur’an dari Lembaga tahfiz atau kepala sekolah untuk Jalur Tahfidz Al-Qur’an;
  • Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat atau Surat Keterangan Kompetensi Keagamaan untuk Calon peserta didik selain Agama Islam.
  • Mengunggah Scan Foto Surat Keterangan dan SK dari Kepala Sekolah bagi Anak Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK.
  • Mengunggah scan surat keterangan Rt bagi jalur Bina Lingkungan Rt berdekatan dengan sekolah sesuai daftar pada lampiran Juknis PPDB.
  • Mengunggah Scan Foto Dokumen Surat Pernyataan Keaslian Dokumen;
  • Operator satuan pendidikan memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas pendaftaran yang telah diunggah oleh calon peserta didik
  • Jika ajuan verifikasi pendaftaran ditolak maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan cara melakukan ajuan ulang pendaftaran sesuai aturan yang berlaku;
  • Jika ajuan verifikasi pendaftaran sudah di setujui maka dapat dianggap sudah melakukan pendaftaran sampai waktu yang ditentukan;
  • Calon peserta didik yang belum diverifikasi bukti pendaftarannya, dianggap belum terdaftar;
  • Mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran calon Peserta Didik.

4) Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara real time online melalui website: https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com.

B. Pilihan Satuan Pendidikan

1) Calon peserta didik yang mendaftar jenjang SMA tidak dapat mendaftar jenjang SMK secara bersamaan.

2) Calon peserta didik yang mendaftar jenjang SMK tidak dapat mendaftar jenjang SMA secara bersamaan.

3) Calon peserta didik SMA pada saat pendaftaran dapat memilih satuan Pendidikan paling banyak 3 satuan Pendidikan jenjang SMA sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan oleh Cabang Dinas Wilayah 1 Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara dan tidak diperbolehkan memlilih jenjang SMK.

4) Calon peserta didik SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 kompetensi keahlian dalam 1 satuan Pendidikan SMK yang sama dan atau satuan Pendidikan SMK yang berbeda yang telah ditetapkan oleh Cabang Dinas Wilayah 1 Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara dan tidak diperbolehkan memlilih jenjang SMA.

5) Bagi calon peserta didik yang masih berstatus “Diterima Sementara” pada pilihannya, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi.

6) Bagi calon peserta didik yang berstatus “Tidak Diterima Di Semua Pilihan” dan waktu pendaftaran masih ada, maka dapat secara langsung melakukan pendaftaran lagi ke SMA atau SMK.

7) Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada Jalur Prestasi/Afirmasi/Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru tidak dapat mendaftar kembali pada Jalur Zonasi/Reguler SMA/SMK.

8) Bagi calon peserta didik Jalur Prestasi Akademik,Non Akademik , Tahfidz Al-Quran dan Prestasi Keagamaan selain Islam boleh mendaftar lintas zona pada pendaftaran Tahap Pertama dan ada tambahan nilai prestasi sesuai aturan yang berlaku.

9) Bagi calon peserta didik yang tidak diterima pada Jalur Prestasi dapat mendaftar kembali pada Gelombang ke - 2 jalur Zonasi/Reguler dengan tidak ada penambahan nilai prestasi.

10) PPDB Luar Jaringan (luring/offline) :

PPDB Luar Jaringan hanya diperuntukkn bagi:

a. Sekolah yang Menyelenggarakan Pendidikan Khusus (SLB) dan

b. Pendidikan Layanan Khusus (Inklusif).

Tata Cara Seleksi PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022 Jalur Afirmasi

1. PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

a) berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan

b) penyandang disabilitas.

2. Jalur afirmasi bagi calon peserta Didik SMA dan SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan (bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah) dengan melampirkan fotocopy Kartu/Surat Program Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu/Surat Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan menunjukkan aslinya pada saat verifikasi, dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah;

3. Calon peserta didik jalur afirmasi diterima satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan KK dan boleh memilih 3 pilihan satuan pendidikan untuk SMA dan dapat memilih paling banyak 13 Kompetensi Keahlian dalam SMK dan atau SMK yang berbeda sesuai Daftar Wilayah Domisili;

4. Surat pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penangananan keluarga tidak mampu.

5. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penangananan keluarga tidak mampu, sekolah Bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penangananan keluarga tidak mampu dikenai sanksi pembatalan sesuai peraturan peraturan yang berlaku.

Syarat PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022 Jalur Afirmasi

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK:

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juli 2022;
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajad;
  3. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;
  4. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta Didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir;
  5. Memiliki Ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Raport) SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan akumulasi nilai Raport. (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2020 dan 2021);
  6. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;
  7. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 bulan setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;
  8. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahliantertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10;
  9. Persyaratan khusus yang dimaksud pada poin (8) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
  10. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/Inklusi adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;
  11. SLB/Inklusi dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru;
  12. Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/Inklusif dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;
  13. Dalam PPDB SLB/Inklusif wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;
  14. Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikannusia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

Sementara itu, info lebih lengkap tentang ketentuan PPDB SMA-SMK Kota Balikpapan 2022 bisa dicek melalui link ini (Juknis).

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora