Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK di ppdb.jatengprov.go

Link pendaftaran PPDB Jateng 2022 yang dibuka mulai 29 Juni 2022 via ppdb.jatengprov.go.

Link Pendaftaran PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK di ppdb.jatengprov.go
Ilustrasi Registrasi Online PPDB Jateng. foto/istockphoto

tirto.id - Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah (Jateng) tahun ajaran 2022/2023 bakal dibuka mulai 29 Juni 2022 pukul 07.00 WIB secara online melalui portal ppdb.jatengprov.go.id.

Pendaftaran PPDB SMA Jateng bakal ditutup 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB. Terdapat lima jalur penerimaan PPDB tahun ini yakni zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

Sementara PPDB SMK Jateng menyediakan penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmasi, prestasi dan domisili terdekat.

Bagi calon peserta didik yang ingin melakuan pendaftaran, silakan mengikuti tahapan berikut:

1. Akses website PPDB Jateng 2022 di ppdb.jatengprov.go.id;

2. Pilih jalur masuk SMA atau SMK;

3. Klik menu Daftar;

4. Memilih tombol Login untuk masuk ke dasbor pendaftaran online dan memilih Sekolah pilihan;

5. Jika Anda belum pernah melakukan aktivasi akun, silakan memilih tombol Aktivasi Akun. Anda tidak akan bisa login dan melakukan pendaftaran pilihan Sekolah sebelum Anda melakukan aktivasi akun menggunakan TOKEN milik Anda.

Setiap calon peserta didik PPDB SMA Jateng 2022 dapat melakukan pendaftaran pada 2 sekolah dengan ketentuan yaitu 1 sekolah di dalam wilayah zonasinya dan 1 sekolah di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :

1. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 sekolah melalui jalur zonasi dan 1 (sekolah di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.

2. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan sekolah dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Sementara untuk calon peserta didik SMK Jateng 2022 dapat mendaftarkan diri pada 3 pilihan kompetensi keahlian di maksimal 2 sekolah. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian atau sekolah tujuan selama masa pendaftaran.

Seleksi PPDB SMA Jateng 2022

1. Jalur Zonasi

Seleksi dilakukan dengan memilih jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh calon peserta didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada perhitungan usia calon peserta didik.

Calon Peserta Didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah:

  • Jalur zonasi;
  • Jalur afirmasi;
  • Jalur prestasi.

2. Jalur Afirmsi

Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan untuk putra atau puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik yang bersangkutan.

Selanjutnya calon peserta didik yang jarak tempat tinggal atau domisili terdekat ke sekolah, usia yang paling tinggi calon peserta didik.

3. Jalur Perpindahan Tugas

Seleksi PPDB SMA Jateng jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan untuk jarak tempat tinggal atau domisili terdekat ke sekolah dan usia yang paling tinggi calon peserta didik.

4. Jalur Prestasi

Seleksi jalur prestasi diprioritaskan berdasarkan hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran) dan usia yang paling tinggi calon peserta didik.

Seleksi PPDB SMK Jateng 2022

Berikut ketentuan seleksi masuk SMK Jateng 2022:

1. Seleksi Jarak Terdekat

  • Jarak terdekat;
  • Nilai akhir SMK;
  • Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

2. Seleksi Siswa Miskin, anak yatim dan/atau piatu, dan /atau Putra/Putri Nakes

  • Yatim dan/atau piatu, status Putra/Putri Nakes paling banyak 5%
  • Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin
  • Nilai akhir SMK;
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

3. Seleksi Prestasi

Nilai akhir SMK;

usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

Baca juga artikel terkait PPDB JATENG 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya