Menuju konten utama

Link Layanan Pengaduan BSU Subsidi Gaji 2021 www.bsu.kemnaker.go.id

Link dan call center pengaduan BSU Subsidi Gaji 2021 di www.bsu.kemnaker.go.id. 

Link Layanan Pengaduan BSU Subsidi Gaji 2021 www.bsu.kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bersama Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, dan Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek memberikan keterangan pers mengenai program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Foto/DOK. KPCPEN/Rilis

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengimbau agar pihak bank penyalur tidak memberikan potongan berapapun terhadap Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk para pekerja.

Bila ada pengaduan, para pekerja dapat menghubungi Menaker melalui laman www.bsu.kemnaker.go.id atau Call Center dengan nomor 1500 630 pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Seperti halnya komitmen bersama antara pemerintah dan bank anggota himpunan bank milik negara (himbara), Menaker tidak mengizinkan agar ada pemotongan biaya satu rupiah pun terhadap nilai BSU yang diberikan kepada para pekerja penerima bantuan.

"Dilarang untuk memotong satu rupiah pun biaya administrasi ataupun biaya transfer. Pekerja penerima bantuan harus menerima dengan utuh senilai satu juta rupiah dari pemerintah," kata Ida Fauziah seperti yang dilansir dari Antara News.

Ida menambahkan, "Bila ada pemotongan, penerima bantuan harus segera melapor kepada kami."

Menteri Ida juga mengingatkan bahwa dalam hal ini, pihak bank himbara juga telah menerima keuntungan yaitu dapat menambah nasabah baru.

Harapan pemerintah terhadap para pekerja penerima BSU

Adanya BSU, diharapkan agar para pekerja bisa memenuhi kebutuhan hidup di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir.

Ida Fauziah mengatakan bahwa COVID-19 telah memengaruhi banyak sektor kehidupan. Pengaruh inilah yang menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia dalam lima tahun terakhir sebelum terjadinya COVID-19.

Terbukti dengan adanya data pengangguran di Indonesia pada bulan Agustus 2020 sebanyak 9,7 juta dari sebelumnya ada sekitar 7 juta.

Dengan upaya pemerintah melalui BSU, jumlah pengangguran turun menjadi 8,7 juta pada Februari 2021.

Hal ini tentunya tidak lepas dari kerja sama antarpihak dalam menghadapi pandemi COVID-19. Selain itu, upaya pemerintah melalui BSU menunjukkan adanya perbaikan ekonomi secara nasional pada kwartal pertama 2021 dan kwartal kedua yang menunjukkan angka positif 7,07 persen.

Kendati begitu, adanya varian beru memaksa pemerintah untuk melakukan PPKM darurat dan PPKM sistem level hingga saat ini.

Layanan pada portal kemnaker.go.id

Adapun 12 layanan pada portal kemnaker.go.id, berikut.

1. Layanan Pengaduan

Layanan pengaduan adalah layanan yang disediakan olek Kemnaker untuk menerima segala jenis pengaduan baik dari Masyarakat Umum, Perusahaan ataupun Kelembagaan yang berkaitan dengan layanan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

2. Layanan Info Kerja

Layanan ini ditujukan untuk memberikan informasi lowongan pekerjaan bagi para pancari kerja baik di dalam ataupun luar negeri. Selain itu, layanan Info Kerja juga mewadahi baik bagi semua perusahaan atau kelembagaan yang telah mendaftarkan usahanya melalui Layanan Wajib Lapor Perusahaan (WLKP).

3. Layanan Pelatihan

Layanan Pelatihan adalah layanan yang memberikan informasi mengenai berbagai aktivitas pelatihan oleh Perusahaan maupun Kelembagaan untuk Masyarakat Indonesia.

4. Layanan Pemagangan

Layanan yang ditujukan untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan aktivitas Pemagangan.

5. Layanan Izin TKA

Layanan yang disediakan untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mengurus proses perizinan kerja di Republik Indonesia.

6. Layanan WLKP

Layanan WLKP merupakan layanan yang disediakan untuk memberikan informasi data perusahaan dan kelembagaan yang terdaftar secara resmi di Kementerian Ketenagakerjaan RI.

7. Layanan Kelembagaan

Layanan Kelembagaan adalah layanan yang menyediakan informasi kelembagaan di berbagai daerah di Indonesia.

8. Layanan Sertifikasi

Layanan yang mengatur proses sertifikasi untuk ketenagakerjaan.

9. Layanan SKKNI

Layanan SKKNI digunakan untuk memfasilitasi dalam proses pengajuan dan pengesahan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh suatu jabatan dalam suatu perusahaan atau kelembagaan tertentu

10. Layanan Akreditasi

Layanan yang bertujuan untuk membantu dalam proses pengurusan akreditasi perusahaan atau kelembagaan di Indonesia

11. Layanan PP dan PKB

Layanan PP dan PKB adalah layanan yang disediakan untuk pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) serta dibuat oleh perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja

12. Layanan K3 dan SMK3.

Layanan yang mengatur standardisasi, pembuatan Sistem Manajemen Keselamatan, dan Kesehatan Kerja.

Baca juga artikel terkait BSU 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo