Menuju konten utama

Link Jaga.id dan Cara Cek Pencairan KIP Kuliah 2021 & Tracking PIP

Link jaga.id untuk cek pencairan KIP Kuliah 2021 dan cara cek penerima PIP di Kemdikbud.go.id.

Link Jaga.id dan Cara Cek Pencairan KIP Kuliah 2021 & Tracking PIP
Pelayanan publik pendidikan. (screenshot/jaga.id)

tirto.id - Cara cek pencairan KIP Kuliah 2021 dapat melalui aplikasi dan website jaga.id. Aplikasi Jaga ini adalah milik KPK yang didesain untuk pemantauan pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya termasuk untuk mempermudah pemantauan proses pencairan KIP Kuliah.

Cek pencairan KIP Kuliah dapat melalui salah satu fitur Jaga.id di bagian "pendidikan". Dalam menu "Pendidikan" di jaga.id ini di dalamnya terdapat menu yang bisa digunakan untuk memantau proses pencairan beasiswa PIP Pelajar dan juga KIP Kuliah.

Berikut cara cek pencairan KIP Kuliah dengan jaga.id via website dan android.

Cek Pencairan KIP Kuliah dan Tracking PIP Via Website di jaga.id

Jaga.id Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik.

Jaga.id. Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik. (screenshot/jaga.id)

Bagaimana cara melihat dan cek pencairan KIP Kuliah di website jaga.id?

  1. Langkah pertama yang harus kita lakukan ialah membuka browser dan ketik alamat website jaga.id.
  2. Geser layar ke bagian bawah, sampai pada menu "Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik"
  3. Klik bagian "Pendidikan".
  4. Pilih "Kampus"
  5. Pilih "Tracking PIP"
  6. Selanjutnya masukkan data yang diperlukan.
  • Lakukan pengisian data.
  • Nama Kampus
  • Tahun Pencairan
  • NIM Mahasiswa
  • Akan muncul keterangan akhir status pencairan.

Cek Pencairan KIP Kuliah via Aplikasi Jaga

  1. Download Aplikasi Jaga di Playstore
  2. Lakukan instalasi dan geser ke bawah sampai ketemu menu Sektor lalu klik Selengkapnya
  3. Pilih Pendidikan
  4. Pilih Kampus
  5. Geser ke bagian Program Indonesia Pintar
  6. Masukkan data kampus, tahun pencairan dan NIM, lalu Cari.
  7. Selesai.

Cara Cek Penerima PIP di Kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggencarkan bantuan untuk para siswa yang masih bersekolah sejak akhir 2020. Dana yang nantinya akan diterima dapat membantu para siswa yang kesulitan dalam biaya pendidikannya seperti pembelian alat tulis, bayaran sekolah, dan lain-lain.

PIP yang dijalankan oleh Kemendikbud ini adalah bantuan tunai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada anak usia sekolah mulai dari enam hingga 21 tahun yang ekonominya tergolong menengah ke bawah.

Sebelum dapat melakukan pencairan, peserta didik harus mengetahui terlebih dahulu apakah dirinya sudah tercantum sebagai salah satu penerima PIP atau bukan.

Untuk mengetahui hal tersebut cukup mudah. Peserta didik atau orang tua/wali dapat mengakses laman pip.kemendikbud.go.id/home. Sebelum mengakses website tersebut diharapkan menyiapkan data berupa Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN), tanggal lahir peserta didik, dan nama ibu kandungnya.

Ketika membuka laman Kemendikbud khusus penerima Program Indonesia Pintar akan terlihat tiga kolom. Dengan data yang sudah disiapkan, seseorang dapat dengan mudah mengisinya. Lalu, klik tombol cari.

Baca juga: Cara dan Syarat Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar PIP

Baca juga artikel terkait PIP KEMENDIKBUD 2021 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora