Menuju konten utama

Link Download Isi Permendikbud No 30 Soal PPKS & Kekerasan Seksual

Download isi Permendikbud no 30 soal aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) versi PDF

Link Download Isi Permendikbud No 30 Soal PPKS & Kekerasan Seksual
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Permendikbud no 30 adalah aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim.

Tujuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 ini dibuat untuk menangani kekerasan seksual yang selama ini luput tertangani oleh pihak kampus, demikian disampaikan Menteri Nadiem Makarim.

Garis Besar Isi Permendikbud No 30

Kemendikbudristek menyampaikn isi Permendikbud no 30 sejalan dengan tujuan pendidikan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia.

Perguruan Tinggi Diminta Bentuk Satgas Pencegahan kekerasan Seksual

Dalam beleid Permendikbudristek itu, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Perguruan Tinggi Wajib Lakukan Penanganan Kekerasan Seksual, termasuk Pendampingan Korban

Selain itu, dalam Pasal 10 disebutkan ada kewajiban perguruan tinggi melakukan penanganan kekerasan seksual melalui mekanisme pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Aturan Sanksi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Terkait penjatuhan sanksi administratif, pelaku kekerasan seksual dapat diberikan sanksi administratif ringan, sedang, dan berat. Sanksi administratif berat dapat berupa mengeluarkan mahasiswa atau memberhentikan tenaga pendidik dari jabatannya di kampus.

Hal ini tertuang dalam Pasal 16 ayat 1, yang berbunyi “Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih berat dari sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas.”

Permendikbud No 30 PPKS untuk PTN Islam dan Non-Islam

Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali memastikan seluruh rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) satu suara dalam mendukung Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

"Kalau di Kementerian Agama enggak ada [yang menolak], semua sepakat, mufakat. Full 100 persen satu suara [mendukung Permendikbud PPKS]," ujar Nizar Ali di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (11/11/2021).

Kemenag telah mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang dukungan itu kepada seluruh civitas perguruan tinggi. Permendikbud PPKS akan diterapkan di seluruh PTKN sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan dari ancaman kekerasan seksual.

"Maka, Kemenag sangat mendukung dan akan menerapkan Permendikbud di seluruh PTKIN dan PTK non-Islam," kata dia.

Link Download Isi Lengkap Permendikbud no 30

Permendikbud no 30 soal aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) versi PDF bisa didownload di link berikut:

Link PDF Permendikbud nomor 30 PPKS.

Baca juga artikel terkait PERMENDIKBUD NO 30 TAHUN 2021 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya