Menuju konten utama

Lindungi UMKM, Kemendag Siap Ketatkan Aturan Main Marketplace

Kemendag bersama Kementerian UMKM dan Kominfo sedang membahas revisi aturan main penjualan secara daring demi melindungi UMKM Indonesia.

Lindungi UMKM, Kemendag Siap Ketatkan Aturan Main Marketplace
Pekerja menunjukkan bahan kain batik Lebak yang dipasarkan melalui daring di Imah Batik Sahate, Lebak, Banten, Rabu (9/6/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

tirto.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan perlu pengetatan aturan standar penjual dalam sistem daring agar konsumen dalam negeri terlindungi.

“Saat ini sedang ada perubahan Permendag 50, tujuannya memastikan untuk keseimbangan perdagangan offline dan online, memastikan terlaksananya perlindungan konsumen, dan penetapan mekanisme sengketa yang terjadi serta memastikan adanya perlindungan atas produk dalam negeri,” jelas dia kepada Tirto, Selasa (29/6/2021).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang perizinan, iklan, pembinaan hingga pengawasan penjual dalam sistem daring.

Revisi Permendag 50 itu juga membahas larangan menjual produk bajakan yang marak dijumpai, mulai dari produk fesyen hingga buku.

“Yang pasti konsumen harus terlindungi. Apa saja yang diatur masih dalam pembahasan, sehingga belum bisa kami sampaikan,” imbuhnya.

Poin penting lainnya yang dibahas adalah batasan harga produk luar negeri minimal Rp 1 juta. Saat ini marak barang impor luar negeri seperti Cina yang dikenal dengan istilah Mr.Hu. Barang yang dijual bisa sampai belasan hingga puluhan ribu rupiah.

“Masih dalam pembahasan intinya adalah mekanisme impor langsung masih dalam pembahasan,” jelas dia.

Pembahasan revisi Permendag 50 melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ada empat tujuan dalam revisi ini. Pertama untuk meminimalisir ancaman terhadap UMKM dan industri dalam negeri dari produk luar negeri dan perdagangan yang tak sehat. Kedua, mengutamakan produk dan perdagangan dalam negeri. Ketiga, mengembangkan akses usaha UMKM di dalam ekonomi digital. Keempat, perlindungan konsumen dari perdagangan dan produk luar negeri.

Baca juga artikel terkait MARKET PLACE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali