Menuju konten utama

Lima Anggota Geng Rawa Lele 212 Jadi Tersangka Pembacokan Polisi

“Hari ini (kelima tersangka) akan dilakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono

Lima Anggota Geng Rawa Lele 212 Jadi Tersangka Pembacokan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Polda Metro Jaya mengaku telah menetapkan 5 orang tersangka anggota Geng Rawa Lele 212 dalam kasus pembacokan dan pengeroyokan terhadap dua anggota polisi di kawasan Bekasi. Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan.

Kasus yang tengah ditangani oleh Polres Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede ini awalnya mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pembacokan. Setelah pemeriksaan saksi-saksi, petugas menetapkan 5 orang dijadikan tersangka dan 5 orang dipulangkan.

Menurut Argo, kelima orang anggota Geng Rawa Lele 212 yang ditahan itu bisa dikenai hukuman pidana lebih dari 5 tahun.

“Hari ini akan dilakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono hari ini, Selasa (5/12/2017) di Polda Metro Jaya.

Argo lalu mengungkapkan bahwa pelaku rata-rata berusia 20 tahunan. Ia kemudian menjelaskan peranan masing-masing tersangka tersebut. Faris Maulana berperan sebagai pembacok Iptu Panjang, kemudian Irvan Okta Maulana sebagai pemilik celurit, Hari (HAR) adalah yang melempari batu, Fahmi Ahmada Putra sebagai pembacok lainnya pada Bripka Slamet, dan Iman (IM) yang berperan melemparkan batako pada korban.

“Ini akan lakukan pendalaman. Kemudian kalau ada tersangka lain, kita lakukan pengejaran. Karena dimungkinkan masih ada yang menganiaya polisi ini,” kata Argo lagi.

Sebelumnya, dua polisi bernama Bripka Slamet Aji dan Iptu Panjang dibacok pada hari Minggu (3/12/2017) saat sedang membubarkan tawuran di kawasan Bekasi.

Keduanya merupakan anggota dari Polsek Pondok Gede. Setelah kejadian, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede langsung melakukan pengembangan kejadian untuk memburu pelaku.

Bripka Slamet sendiri menderita luka sobek pada lutut sebelah kiri, betis kaki sebelah kiri, telapak tangan sebelah kanan, perut, dan lengan tangan kanan akibat benda tajam. Sedang Iptu Panjang mengalami luka sobek bibir atas, lecet pada lutut kanan dan pipi kanan.

“Saat ini keduanya masih dirawat di RS Kramat Jati,” kata Argo.

Baca juga artikel terkait PEMBACOKAN POLISI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri