Menuju konten utama
Flash News

Lili Pintauli Resmi Mengundurkan Diri dari KPK

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK.

Lili Pintauli Resmi Mengundurkan Diri dari KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Presiden Jokowi resmi menandatangani surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kabar tersebut dibenarkan Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Faldo tidak merinci tanggal penandatanganan surat tersebut. Namun, ia memastikan bahwa penerbitan Keppres pemberhentian Lili sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.

Kabar pengunduran diri Lili mengemuka sejak awal Juli silam. Hal itu tidak terlepas dari kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dia. Setelah sempat mangkir, Lili akhirnya menghadiri sidang etik Dewas KPK pada hari ini, Senin 11 Juli 2022.

Lili sendiri diproses etik karena diduga menerima fasilitas berkaitan dengan gelaran MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket dan akomodasi untuk menonton MotoGP dari Pertamina.

Baca juga artikel terkait KASUS ETIK LILI PINTAULI SIREGAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky