Menuju konten utama

Lili Pintauli Hadiri Sidang Etik Gratifikasi MotoGP Hari Ini

Lili Pintauli akhirnya menghadiri sidang etik KPK setelah sebelumnya mangkir dengan alasan ikut acara G20 di Bali.

Lili Pintauli Hadiri Sidang Etik Gratifikasi MotoGP Hari Ini
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar tengah menjalani sidang etik di Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia menghadiri penjadwalan sidang kedua oleh Dewas KPK hari ini setelah mangkir pada pemanggilan pertamanya, Selasa 5 Juli 2022 lalu.

Lili terpantau hadir di gedung Dewas KPK pada pukul 10.10 WIB hari ini, Senin (11/7/2022).

Dalam sidang etik hari ini, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dan empat anggotanya yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji akan bertindak sebagai majelis.

Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sedianya digelar pada Selasa kemarin.

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa 5 Juli 2022.

Tumpak mengatakan alasan penundaan sidang tersebut adalah karena Lili sedang berada di Bali.

"Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar) berhalangan, dinas ke Bali menghadiri G20," kata Tumpak.

Dewas KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Ia diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Perkara tersebut bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pada 30 Agustus 2021 lalu, Lili dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan karena melakukan pelanggaran berat berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang sedang menjadi tersangka KPK. Lili juga dianggap menyalahgunakan wewenang pada perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK LILI PINTAULI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky