Menuju konten utama

Lili Jalani Sidang Etik, Novel: Dewas Jangan Membela yang Salah

Dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar terang benderang. Dewas diminta tidak menutup mata.

Lili Jalani Sidang Etik, Novel: Dewas Jangan Membela yang Salah
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Hari ini Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik dengan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.

Penyidik KPK Nonaktif Novel Baswedan selaku pelapor meminta Dewas agar tegas ke pimpinan KPK.

"Terkait dengan proses etik yang sedang berjalan di Dewas, harapan saya Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah, pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK," kata Novel kepada Tirto pada Selasa (3/8/2021).

Novel mengaku sedih melaporkan pimpinan KPK karena melanggar etik, bahkan berpotensi pidana. Namun ia tetap berharap Dewas dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Lili diadukan ke Dewas oleh tiga orang pegawai KPK, antara lain dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungtata serta mantan direktur PJKAKI KPK Sujanarko. Eks komisioner LPSK itu disebut melanggar etik dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.

Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai kepada M. Syahrial. Tak cuma itu, Lili juga menggunakan jabatannya untuk menekan M.Syahrial dalam penyelesaian masalah kepegawaian yang melibatkan adik iparnya, Ruri Prihatini di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjung Balai.

Atas perbuatannya itu, Lili dinilai telah melanggar pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Perilaku KPK yang menyatakan insan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka, terpidana, atau pihak lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh komisi.

Selain itu Lili juga diduga melanggar pasal 4 ayat (2) huruf b beleid tersebut yang menyatakan insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan, kewenangan, dan pengaruh yang dimiliki.

Senada dengan Novel, Sujanarko pun berharap Dewas bisa tegas menjatuhi hukuman kepada pimpinan.

"Dewas perlu mengubah diri tidak seperti yang lalu-lalu, sangat lunak ke pimpinan KPK, tetapi sangat keras ke penyidik KPK. Mudah-mudahan yang kali ini bisa dinyatakan pelanggaran berat," kata Sujanarko kepada Tirto pada Selasa (3/8/2021).

Menurutnya Dewas harus memperhatikan keterangan kesaksian eks-penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam sidang beberapa waktu lalu.

Robin adalah penyidik KPK yang diberhentikan secara tidak hormat karena menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. Suap itu diberikan agar Robin berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai yang melibatkan Syahrial.

Dalam sidang kasus suap dengan terdakwa M.Syahrial pada 26 Juli di Pengadilan Tipikor Medan tersebut, Robin membongkar komunikasi antara Syahrial dengan Lili Pantauli. Hal itu bisa ia ketahui sebab Syahrial sendiri yang memberitahukan itu ke dirinya.

Ia bercerita, Lili pernah menghubungi Syahrial guna memberi tahu berkas perkaranya berada di meja kerja Lili. Syahrial kemudian memohon bantuan Lili atas perkara itu.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Robin di depan hakim, menerangkan komunikasi Syahrial dengan Lili.

Kemudian Syahrial menerangkan kepada Robin soal rencananya meminta bantuan hukum kepada seseorang bernama Fahri Aceh.

"Pernyataan Robin di sidang merupakan fakta persidangan," kata Sujanarko.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali