Menuju konten utama

Lieus Sungkharisma & Eggi Sudjana Sampaikan Keluhan ke Fadli Zon

Fadli Zon menyatakan, Eggi Sudjana khawatir penyakitnya kambuh selama di tahanan. Sedangkan Lieus mengeluhkan video penangkakan yang beredar.

Lieus Sungkharisma & Eggi Sudjana Sampaikan Keluhan ke Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon DI Gedung DPR. tirto.id/Riyan

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjenguk dua tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma selama satu jam di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ia mengaku mendengarkan cerita keduanya seperti soal Eggi yang mengutarakan ketakutan penyakit kambuh.

"Eggi juga mengidap beberapa penyakit dan berada di dalam sel yang sempit sekitar 3 meter x 1 meter. Juga ada riwayat penyakit macam-macam yang saya kira ini fobia terhadap tempat sempit, sehingga bisa ada halusinasi dan sebagainya," ucap Fadli, Rabu (29/5/2019).

Eggi, lanjut dia, meminta penangguhan penahanan atas perkaranya. Fadli menilai penangguhan penahanan demi alasan kemanusiaan.

"Dia tadi berharap agar penangguhan penahanan itu bisa [diberikan polisi] karena kasusnya sangat sumir. Saya kira ini alasan kemanusiaan," kata Fadli.

Politikus Partai Gerindra ini menyebut, bersedia jadi penjamin penangguhan penahanan Eggi. Alasan lain, kata dia, momen Idul Fitri turut jadi alasan penangguhan.

"Bagi seorang muslim, hari raya Idul Fitri adalah tempat berkumpul dengan keluarga," tutur Fadli.

Fadli juga mengaku menerima keluhan dari Lieus. Menurut dia, video penangkapan Lieus yang beredar telah merugikannya. Video itu sebagai bentuk pencemaran nama baik, serta keanehan dalam penangkapan itu.

"Tanpa ada pemanggilan, ia tidak terima sama sekali pemanggilan. Saat pemanggilan yang kedua itu langsung kata dengan tiga surat panggilan sekaligus dan langsung ditahan," ungkap dia.

Fadli juga belum sempat menjenguk massa aksi 21-22 Mei yang ditangkap polisi.

Eggi dijerat soal makar dengan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sedangkan Lieus dilaporkan atas tindak pidana Penyebaran Berita Bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali