Menuju konten utama

Libur Lebaran 2021 Menurut Keppres Terbaru, Cuti Dikurangi 3 Hari

Penetapan cuti bersama ASN pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

Libur Lebaran 2021 Menurut Keppres Terbaru, Cuti Dikurangi 3 Hari
Ilustrasi Kalender. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah secara resmi telah menandatangani aturan cuti bersama hari libur Lebaran 2021.

Presiden Joko Widodo pada 9 April telah meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang penetapan cuti bersama ASN pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," begitu dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, (13/4/2021).

Keputusan Presiden ini menguatkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang cuti bersama. Dengan begitu selama Lebaran atau Idulfitri 2021 ini ada tiga tanggal merah yakni 12, 13, dan 14 Mei yakni hari Rabu, Kamis, Jumat. Dua tanggal merah terakhir adalah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kemudian diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sebelumnya pada SKB 3 Menteri sebelumnya, cuti bersama dikurangi tiga hari yakni pada 17, 18, dan 19 Mei demi mencegah penularan Corona.

Saat ini, pemerintah juga telah mengeluarkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan pengetatan mudik Lebaran diberlakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Daftar Hari Libur Nasional 2021

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;

11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;

2 April: Wafat Isa Al Masih;

1 Mei: Hari Buruh Internasional;

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;

1 Juni: Hari Lahir Pancasila;

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;

10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;

19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;

25 Desember: Hari Raya Natal.

Daftar Cuti Bersama 2021:

12 Mei: Cuti Bersama Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;

24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Aturan dan syarat mudik Lebaran 2021

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila berencana melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021 sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE.

1. Syarat untuk perjalanan udara

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan udara:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-Hac Indonesia.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
2. Syarat untuk transportasi dan penyeberangan laut

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan laut:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
  • Khusus pelayaran rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
3. Syarat untuk perjalanan darat

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan darat termasuk transportasi umum, pribadi, dan kereta api:

  • Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
  • Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
  • Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
  • Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
4. Syarat bagi ASN

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021:

  • Melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat.
  • Print out identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 dan persyaratan lainnya sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
  • Persyaratan tersebut berlaku bagi ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri.
5. Syarat bagi non-ASN

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan non-ASN yang akan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021:

  • Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat nonpekerja melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • SKIM berlaku secara individual bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 17 tahun ke atas dan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
  • Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 dan persyaratan lainnya sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
6. Pihak yang boleh melakukan perjalanan

Berdasarkan SE Adendum, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran 2021. Melansir Sekertariat Kabinet (Setkab), pihak-pihak yang diizinkan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021 antara lain:

  • kendaraan pelayanan distribusi logistik;
  • perjalanan untuk bekerja/perjalanan dinas;
  • kunjungan keluarga sakit;
  • kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
  • ibu hamil didampingi oleh satu anggota keluarga;
  • kepentingan persalinan didampingi dua orang;
  • kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Titik penyekatan Jawa, Sumatera, dan Bali

Sejalan dengan adanya larangan mudik, Korlantas Polri memberlakukan penyekatan lalu lintas di lebih dari 300 titik di Jawa, Sumatera, dan Bali.

Mengutip Antara, titik penyekatan tersebut terbagi atas 8 titik di Lampung, 16 titik di Banten, 8 titik di DKI Jakarta, 132 titik di Jawa Barat (Jabar), 149 titik di Jawa Tengah (Jateng), 10 titik di DI Yogyakarta, 7 titik di Jawa Timur (Jatim), dan 3 titik di Bali.

Di Sumatera titik penyekatan terdapat di Provinsi Lampung yang berjumlah 8 titik, sebagai berikut:

  • Pos penyekatan Simpang Perikanan di KM 235 KP Way Tuba, Way Kanan.
  • Pos Penyekatan Lemong di Jalinbar Bandar Agung, Kecamatan Lemong,
  • Lampung Barat.
  • Pos penyekatan Sukau di Jalan Lintas Sukau, Lampung Barat. Pos
  • Penyekatan Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Mesuji.
  • Pos Penyekatan Pelabuhan Panjang di Pos Pam Pelabuhan Panjang.
  • Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni di Seaport Bakauheni.
  • Pos penyekatan Gerbang Tol Baksel di Gerbang Tol Bakauheni KM 4.
  • Pos penyekatan Bandar Bakau Jaya di tol gate pelabuhan Bandar Bakau Jaya, di Tol Gate Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.
Di Jawa, titik penyekatan berada di wilayah-wilayah berikut

1. Banten

  • Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta
  • Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta
  • Jalan arteri Gerbang Citra Raya
  • Pasar Kemis
  • Kronjo
  • Tigaraksa
  • Jayanti (Cisoka)
  • Solear
  • Simpang Asem
  • Simpang Pusri
  • Gayam Pandeglang
  • Gerem
  • Gerbang Pelabuhan Merak
  • Pelabuhan Bojonegara
  • Jasinga
  • Cilograng.
2. DKI Jakarta

  • Tol Arah Cikampek
  • Tol Arah Merak
  • Jalan arteri Harapan Indah Bekasi Kota
  • Jalan arteri Jati Uwung Tangerang Kota
  • Jalan arteri Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
  • Terminal Pulogebang
  • Terminal Kampung Rambutan
  • Terminal Kalideres
3. Bandung

  • Gerbang Tol Cileunyi
  • Cikalang Barat Cileunyi
  • Lingkar Barat Nagreg,
  • Gerbang Tol Soreang
  • Nata Endah Kopo
  • Menger Dayeuhkolot
  • Simpang Kersen Bojongsoang
  • Simpang Patrol Kutawaringin
4. Jawa Tengah

  • Tol Pejagan
  • Tol Kalikangkung
  • Pangkalan Truk Kecipir Brebes
  • Jalur Selatan Patimuan Cilacap
  • Mergo Cilacap
  • Jalur Pantura Sarang
  • Jalur Pantura Rembang
  • Jalur Pantura Cepu Blora
  • Jalur Selatan Prambanan Klaten
  • Bagelen
  • Purworejo
  • Jalur Tengah Salam Magelang
  • Cemorokandang Karanganyar
  • Sambungmacan Sragen
  • Nambangan Wonogiri
5. Yogyakarta

  • Di wilayah Jogja terdapat beberapa titik penyekatan atau pemeriksaan salah satunya adalah perbatasan Prambanan
6. Jawa Timur

  • Madiun-Magetan
  • Madura Utara
  • Madura Selatan
  • Gerbang Tol Ngawi
  • Gerbang Tol Probolinggo
  • Gersik-Lamongan
  • Nganjuk-Jombang
  • Jombang-Mojokerto
  • Blitar-Kediri
  • Kediri-Malang
  • Bojonegoro-Tuban
  • Ngawi-Madiun
  • Sidoarjo-Pasuruan
  • Mojokerto-Sidoarjo
  • Pasuruan-Probolinggo
  • Probolinggo-Situbondo
  • Pasuruan-Malang
  • Malang-Lumajang
  • Situbondo-Banyuwangi
  • Jember-Lumajang
  • Ngawi-Madiun
Sementara untuk wilayah Bali titik penyekatan antara lain di lokasi:

  • Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa
  • Pelabuhan Padangbai menuju NTB
  • Simpang tiga Megati Tabanan
  • Simpang empat Masceti Gianyar
  • Simpang empat Pangbai Karangasem

Baca juga artikel terkait LIBUR LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH