Menuju konten utama

Libur Isra Miraj & Nyepi, Masyarakat Diminta Tetap di Rumah

Demi pencegahan virus Corona, masyarakat diminta tak pergi keluar kota selama libur Isra Miraj & Nyepi pada pekan ini.

Libur Isra Miraj & Nyepi, Masyarakat Diminta Tetap di Rumah
Sejumlah kendaraan wisatawan antre memasuki jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah pada hari libur Isra Miraj pada Kamis (11/3) dan Nyepi pada Minggu (14/3). Imbauan ini ditujukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang biasanya melonjak selepas berakhirnya hari libur.

“Untuk swasta juga ada imbauan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan keluar daerah,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).

Sementara bagi pegawai BUMN, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pemerintah menerapkan larangan bepergian. Pelarangan akan dilakukan oleh masing-masing lembaga kepada tiap pegawai dan anggotanya.

Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo menyatakan larangan dan imbauan ini diperlukan agar tak terjadi peningkatan kasus baru. Doni membandingkannya dengan kebijakan pemerintah yang sebelumnya membiarkan masyarakat bepergian di liburan akhir tahun 2020.

Waktu itu kasus aktif mengalami kenaikan hingga mencapai 170.000 kasus aktif per hari selama Januari-awal Februari 2021. Jumlah kematian mencapai 254 orang per hari.

Akan tetapi tren ini berubah usai pemerintah menerapkan larangan bepergian selama libur Imlek Februari 2021 lalu. Doni menyatakan angka kematian turun ke rata-rata 220 orang per hari. Jumlah kasus aktif saat ini sudah mencapai angka 147.740.

“Nah, dengan pengalaman tersebut Bapak Menko memerintahkan saya membuat surat edaran larangan bepergian bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN serta imbauan kepada swasta,” ucap Doni dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).

Doni juga telah meminta kepada pimpinan instansi untuk bisa mengawasi anggota dan pegawainya. Namun untuk karyawan swasta, Doni telah menitipkan pesan ini kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk memberitahukan para pimpinan perusahaan agar memastikan karyawannya mematuhi imbauan ini.

“Untuk swasta pemerintah tidak bisa melarang. Bapak Menko sudah mengingatkan saya untuk koordinasi dengan Kadin,” ucap Doni.

Baca juga artikel terkait LIBUR PANJANG atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali