Menuju konten utama

Libur Idul Adha 2021: Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Diperketat

Selama Libur Idul Adha 2021, syarat perjalanan kereta api baik jarak jauh maupun kereta lokal semakin diperketat untuk mengurangi mobilitas warga.

Libur Idul Adha 2021: Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Diperketat
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan keluar dari gerbong saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Selama Libur Idul Adha 2021, syarat perjalanan kereta api baik jarak jauh maupun kereta lokal semakin diperketat untuk mengurangi mobilitas warga.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menyampaikan dalam Surat Edaran Kemenhub dijelaskan bahwa perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha pada 18 – 25 Juli 2021, dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

“Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus COVID-19 di wilayah Jawa dan Sumatera,” kata Zulfikri dalam siaran pers di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Syarat pelaku perjalanan yang diperbolehkan yakni bagi mereka dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan maksimal 5 orang, dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Surat Edaran tersebut.

Selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam, atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Sementara untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

Zulfikri menambahkan khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari rumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian, atau surat keterangan lainnya.

"Sementara itu, untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari tempat kerjanya,” tambahnya.

Zulfikri juga menjelaskan bahwa persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antar kota. Sementara untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

“Untuk itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku” pungkas Zulfikri.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran yang mulai berlaku pada 19 Juli 2021 ini, dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku pada tanggal 18 - 25 Juli 2021.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait LIBUR IDUL ADHA 2021 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri