Menuju konten utama
Periksa Data

LGBT, Antara RKUHP, Senjata Politik, dan Persekusi Berkelanjutan

Podcast yang mengundang Ragil Mahardika adalah pemantik untuk kembali memperdebatkan wacana pemidanaan komunitas LGBT dalam RKUHP.

LGBT, Antara RKUHP, Senjata Politik, dan Persekusi Berkelanjutan
Header Periksa Data Persekusi LGBT. tirto.id/Sabit

tirto.id - Bermula dari sebuah podcast, sentimen penolakan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menyeruak. Podcast yang dimaksud tayang pada 7 Mei 2022 di saluran YouTube populer milik Deddy Corbuzier (saat ini unggahan tersebut telah dihapus).

Dalam podcast tersebut, Deddy mengundang Ragil Mahardika, pria asal Medan, Sumatera Utara, yang telah pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Jerman dan menetap di sana sejak masih berusia 19 tahun. Ragil Mahardika juga diketahui telah menikah dengan pria asal Jerman pada 2018.

Sebetulnya penolakan dan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ sudah ada sejak lama. Podcast yang mengundang Ragil Mahardika juga jadi pemantik perdebatan wacana pemidanaan komunitas LGBT dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditargetkan disahkan pada Juli mendatang.

Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, ikut berkomentar mengenai isu ini. Ia menyebut pada Rabu (18/05/2022) bahwa aturan tentang LGBT telah diatur dalam RKUHP yang ditargetkan disahkan pada akhir masa sidang pada Juli mendatang, seperti dinukil dari BBC.

Jika nanti ada yang tidak setuju dengan rumusan RUU KUHP tentang LGBT setelah disahkan, maka bisa diperkarakan kembali lewat uji materi di MK, tambahnya.

"Dulu kan tertunda pembahasannya karena DPR mendapat tekanan dari LSM, dari civil society. Kalau begitu, masak menyalahkan pemerintah?" kata Mahfud.

Di tengah sentimen anti-LGBT yang semakin memanas, seperti apa catatan Indonesia terkait persekusi terhadap LGBT, dan apa yang akan terjadi selanjutnya terkait pembahasan RKUHP yang menyinggung soal LGBT?

Persekusi dari Tahun ke Tahun

Arus pertentangan terhadap LGBT terjadi lintas-agama, lintas-ideologi politik, dan bahkan lintas kelas sosial. Isu mengenai LGBT di Indonesia berkisar pada pengekangan hak-hak hidup, target kebencian, korban razia, dan persekusi.

Ketika tim riset Tirto mengadakan survei pandangan masyarakat terhadap LGBT pada Juni 2019, sebagian besar masyarakat (dari 1.005 responden) menjawab sangat setuju bahwa LGBT adalah salah (55,72 persen) dan LGBT membutuhkan perawatan medis (48,66 persen).

Sementara itu, melalui survei yang sama, walaupun masih ada 35,92 persen yang setuju LGBT memiliki hak hidup di Indonesia, sebanyak 39,30 persen tidak setuju jika pemerintah harus melindungi hak-hak komunitas ini.

Tirto juga meminta pendapat masyarakat apabila ada anggota keluarga atau teman mereka yang LGBT. Melalui pertanyaan terbuka ini, rata-rata warga Indonesia masih melihat LGBT sebagai penyakit yang perlu diobati secara medis/psikolog (32,46 persen) atau merupakan perkara yang dapat diselesaikan lewat agama (29,63 persen).

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat merangkum bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami oleh kelompok LGBT dalam laporan “Kelompok Minoritas Seksual Dalam Terpaan Pelanggaran HAM” yang dipublikasikan pada 2019. Termasuk di dalamnya stigma terhadap LGBT (bertentangan dengan agama, menyimpang, merusak generasi muda, dan sebagainya) dan praktik diskriminasi (Perda diskriminatif, kampanye anti LGBT, kriminalisasi, persekusi, terapi konversi, larangan hak berekspresi, dan lainnya).

Menurut laporan LBH Masyarakat, sepanjang 2018 terdapat 253 orang yang menjadi korban dari stigma, diskriminasi dan kekerasan berbasis orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender. Korban-korban ini sendiri tersebar di berbagai wilayah dengan jenis stigma, diskriminasi, dan kekerasan. Korban terbanyak yakni kelompok LGBT secara general/umum, disusul dengan transgender.

Menurut laporan tersebut, kelompok transgender sampai tahun 2019 masih menempati posisi tertinggi yang menerima kekerasan dan tindakan diskriminasi jika dibandingkan dengan individu lesbian, gay ataupun ragam gender dan seksualitas lainnya. Hal ini terjadi karena kelompok transgender cenderung lebih mudah untuk diidentifikasi dari penampilannya dibandingkan kelompok yang lain.

Terkait persekusi terhadap komunitas LGBT sendiri, Tirto berusaha mengumpulkan kasus-kasus diskriminasi dan persekusi terhadap komunitas ini dari Maret 2020 hingga Februari 2021, atau kurang lebih selama masa pandemi di Indonesia.

Pengumpulan kasus dilakukan dengan bantuan media alternatif Konde.co, Tirto kembali menyeleksi kasus yang menimpa komunitas LGBT di Indonesia. Kami menemukan 11 kasus yang ditampilkan lewat visualisasi timeline berikut ini.

Perlu diketahui bahwa mulanya Tirto berusaha mencari kasus-kasus diskriminasi dengan kata kunci "diskriminasi", "stigma", atau "persekusi", namun kami tidak menemukan hasil pencarian yang diinginkan. Sebab cara-cara media memberitakan komunitas ini pun seperti; gay diciduk, arisan waria dibubarkan, waria dibakar hidup-hidup, dan frasa-frasa lain, sangat menguatkan stigma terhadap komunitas ini. Berita-berita yang Tirto seleksi dapat dilihat melalui visualisasi di atas.

Namun perlu diingat bahwa ini bukan keseluruhan kasus persekusi LGBT yang terjadi pada rentang waktu tersebut, melainkan hanya yang menonjol dan diberitakan.

Ketika ditanya mengenai tren persekusi LGBT dari tahun ke tahun, Hartoyo, anggota perkumpulan Suara Kita, organisasi yang bekerja untuk isu keberagaman seksualitas dan keberagaman gender, menyatakan bahwa sebetulnya ada perubahan setelah pemerintah menindak kelompok-kelompok intoleran.

"Situasi teman-teman LGBT itu pasca kelompok intoleran cukup keras dihadang oleh penguasa, justru aktivitasnya lebih kondusif, meski nggak begitu aman. Misal, HTI, FPI dilarang. Saya merasa ada perubahan di aktivitas, serangan itu gak terlalu banyak," katanya pada Tirto (27/5/2022).

"Tapi apa kelompok ini benar-benar aman? Ya tidak. Kelompok LGBT itu adalah isu yang paling gampang dipakai kelompok intoleran maupun politisi yang ingin mengacaukan isu, misal menjelang pemilu, dibanding isu perempuan," tambahnya.

Isu LGBT, Hukum dan Alat Politik

Pernyataan Mahfud mengenai LGBT sempat dijawab oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej. Ia memastikan bahwa RKUHP tak mengatur pidana terhadap LGBT. Wamenkumham juga membantah bahwa LGBT akan dibahas pada RUU yang akan segera disahkan.

Eddy menjelaskan bahwa RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender. Karenanya, RUU tersebut tak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu.

"LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada," tutur Wamenkumham pada Senin (23/5/2022) seperti ditulis CNN Indonesia.

Namun, saling jawab mengenai legalitas LGBT ini masih berlangsung antar para elite negara. Termasuk keinginan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR yang mendorong agar aturan pidana terkait LGBT pada RKUHP segera dirampungkan.

Represi terhadap LGBT dulu sempat ramai pada 2018. Alasan yang diangkat masih seputar moral, yang berlanjut pada pentingnya pembahasan RUU KUHP untuk pemidanaan terhadap perilaku LGBT, seperti disampaikan oleh Ketua DPR RI waktu itu, Bambang Soesatyo. Pemidanaan perilaku LGBT tidak hanya pada perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur namun juga hubungan sesama jenis yang dapat dikategorikan pidana asusila, tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Presiden pada waktu itu, Jusuf Kalla. JK mengatakan pengakuan identitas masyarakat dengan orientasi seksual menyimpang, atau dikenal dengan istilah LGBT, tidak akan pernah legal di Indonesia.

Mengenai ramainya elite negara yang berkomentar soal LGBT pada 2018, menurut laporan LBH Masyarakat, salah satunya disebabkan tahun 2018 tersebut merupakan tahun politik, dimana manuver politik kerap digunakan untuk mendulang suara. Untuk itu, LBH mencatat setidaknya tiga isu yang sering dijadikan alat politik pendulang suara, yakni narkotika, terorisme, dan kelompok minoritas seksual (LGBT).

Menurut LBH Masyarakat, kelompok LGBT, yang dianggap sebagai musuh masyarakat, seringkali menjadi korban serangan. Serangan semacam ini dianggap dapat menguntungkan dan menambah suara pendukung terhadap calon-calon penegak kekuasaan, sehingga mereka secara terang-terangan berbicara mengenai usulan untuk membuat peraturan diskriminatif terhadap LGBT. Bahkan tidak sedikit yang memberikan usulan untuk memidanakan LGBT.

Padahal, sudah ada gerakan-gerakan, baik dari masyarakat sipil dan pemerintah yang merekomendasikan prinsip LGBT sebagai kelompok yang harus dilindungi negara. Misalnya The Yogyakarta Principles pada tahun 2007 yang menegaskan perlindungan HAM terhadap kelompok LGBT.

The Yogyakarta Principles merupakan sebuah dokumen mengenai hak asasi manusia dalam orientasi seksual dan identitas gender yang diterbitkan sebagai hasil pertemuan internasional kelompok hak asasi manusia di Yogyakarta pada November 2006.

Kemudian, kembali ke isu LGBT dalam RKUHP. Tirto pernah mengulas tentang rencana pengaturan LGBT dalam KUHP, tepatnya dalam Pasal 292 KUHP. Di sana tertulis, “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya, dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Pasal itu berarti dapat menjerat orang dewasa yang melakukan aktivitas cabul kepada anak di bawah 18 tahun. Rentang umur itu yang hendak dihilangkan DPR, sehingga orang dewasa yang melakukan hubungan sesama jenis tetap bisa dipidana, meski mau sama mau (konsensual).

Mereka kemudian mengajukan draf pasal soal percabulan yang menyatakan: setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.

Namun, dalam pembahasannya, pemerintah mengusulkan agar frasa “yang sama jenis kelaminnya” dihapus. Sebab, tanpa frasa tersebut, pelaku tindakan cabul—siapa pun, baik heteroseksual maupun homoseksual—tetap harus dihukum. Sementara penambahan frasa tersebut justru bisa membuat interpretasi aturan yang diskriminatif.

Sementara itu, Menko Polhukam kembali berkomentar pada 24 Mei mengenai RKUHP tentang LGBT, membalas komentar Wamenkumham Edward O.S Hiariej yang mengatakan KUHP gender netral.

"Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu,” kata Mahfud lewat akun Twitter pribadinya.

Menyikapi soal isu LGBT dalam RKUHP, Hartoyo dari Suara Kita menyatakan bahwa yang menginginkan kriminalisasi itu adalah kelompok intoleran.

"Saya yakin, kelompok intoleran mengangkat isu ini bukan karena isu LGBT nya yang disasar, tapi politik kekuasaan yang lebih besar menggunakan LGBT. Dipakai lah itu untuk menghantui publik dan kemudian mengusulkan kriminalisasi, setelah mereka kalah di UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Mereka tak punya suara, baik di luar Senayan maupun di dalam Senayan," katanya.

"Kenapa tidak punya suara? Karena anginnya bukan di kelompok mereka."

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty