Menuju konten utama

Lengkapi Berkas Penganiayaan Pegawai KPK, Penyidik Periksa Dokter

Untuk melengkapi berkas, penyidik masih harus memeriksa saksi dokter.

Lengkapi Berkas Penganiayaan Pegawai KPK, Penyidik Periksa Dokter
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menyelesaikan pemberkasan tersangka Sekretaris Daerah Pemprov Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atas kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk melengkapi berkas, penyidik masih harus memeriksa saksi dokter. “Seharusnya pemeriksaan di pekan ini, tapi dokter itu menunggu surat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2019).

Jadi, lanjut dia, penyidik mengundurkan waktu pemeriksaan menjadi pekan depan. Belum dijelaskan rinci dokter apa yang akan dihadirkan sebagai saksi dan keterangan apa yang akan ia berikan.

Dosinaen ditetapkan jadi tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi, sebelum memutuskan status, penyidik telah melakukan mekanisme gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) serta diwakilkan satuan kerja yang bersinggungan.

Dosinaen disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, namun ia tidak ditahan oleh kepolisian. KPK secara resmi melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua orang pegawai saat sedang bertugas yaitu Indra Mantong Batti dan Muhammad Gilang Wicaksono, Minggu (3/2/2019).

Dua pegawai KPK itu diduga dianiaya saat bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019). Pelakunya diduga adalah bagian dari rombongan Pemprov Papua yang sedang berada di sana.

Pihak lembaga antirasuah itu melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) pukul 14.30 WIB. Pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi