Menuju konten utama

Lelang Kendaraan Sitaan Kasus Jiwasraya Terjual Rp6,1 Miliar

Kejaksaag Agung mencatat dari 16 kendaraan yang dilelang, baru 11 unit yang terjual terdiri dari 10 mobil dan satu sepeda motor.

Lelang Kendaraan Sitaan Kasus Jiwasraya Terjual Rp6,1 Miliar
Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Hasil lelang barang sitaan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa 11 unit kendaraan mewah terjual dengan total Rp6,1 miliar. Kendaraan itu terdiri dari 10 mobil dan satu sepeda motor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dari 16 kendaraan yang dilelang, baru 11 unit yang terjual.

Jenis barang rampasan yang telah dijual, yakni: satu unit minibus Toyota Alphard G A seharga Rp877.968.000,00; satu unit minibus Toyota Alphard 2.5 seharga Rp865.497.000,00; dan satu unit minibus Toyota Vellfire 2.5 G AT berwarna hitam seharga Rp746.016.000,00.

Berikutnya, satu unit Mercedez Benz/E 300 seharga Rp700.376.000,00; satu unit minibus Toyota Alphard Rp666.350.000,00; satu unit minibus Toyota Vellfire 2.5 G AT berwarna putih yang laku Rp644.993.000,00; dan satu unit sedan Mercedez Benz/E 300 AT berwarna hitam seharga Rp308.853.000,00.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor Harley Davidson/FLHX Street Glide seharga Rp432.851.000,00; satu unit minibus Honda CR-V RM3 2 WD seharga Rp207.807.000,00; dua unit minibus Toyota Kijang Innova seharga Rp329.716.000,00 dan Rp325.654.000,00.

"Dari 10 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua dengan nilai sementara dari hasil penjualan lelang sebesar Rp6.100.081.000,00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (25/11/2021).

Leonard mengatakan bahwa peserta lelang memiliki batas waktu pelunasan hingga 1 Desember mendatang. Uang tersebut akan ditransfer oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, sisa lima unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan tindak ada penawaran (TAP) dan akan dilelang ulang.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan