Menuju konten utama

Legalisasi Ganja yang Lagi-Lagi Sekadar Wacana

Wacana legalisasi ganja--baik untuk medis atau ekspor--lagi-lagi sempat ramai dibicarakan sebelum hilang begitu saja.

Legalisasi Ganja yang Lagi-Lagi Sekadar Wacana
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menata narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi untuk dimusnahkan di Banda Aceh, Aceh, Senin (15/7/2019). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Pro kontra legalisasi ganja sempat ramai dibicarakan beberapa pekan lalu, setelah seorang anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS usul tanaman itu diekspor saja. "Manfaatnya sudah terbukti banyak, salah satunya di farmasi," katanya ketika itu.

Di Indonesia, ganja dipercaya dapat menyebabkan efek negatif bagi penggunanya, dan oleh karena itu mereka dapat dihukum kalau ketahuan aparat. Tanaman ini akhirnya dianggap tak berguna, tak bisa dikonsumsi dalam bentuk apa pun.

Namun, seiring dengan semakin banyaknya riset yang menunjukkan bahwa ganja adalah obat, termasuk untuk penyakit 'kelas berat', pandangan negatif ini perlahan berubah. Beberapa jajak pendapat menyimpulkan terjadi perubahan persepsi publik yang semakin memandang ganja secara positif.

Di sejumlah negara, termasuk Jerman, Portugal, dan Argentina, ganja boleh dikonsumsi dengan aturan-aturan yang ketat. Kepemilikan ganja dalam takaran ringan tak akan membuat orang dipenjara atau didenda.

Di beberapa negara lain seperti Australia, Belgia, Perancis, Meksiko, Selandia Baru, Slovenia, Spanyol, dan Sri Lanka, ganja hanya legal untuk konsumsi medis. Sementara di Amerika Serikat, ganja legal di beberapa negara bagian.

Menjanjikan

Selain untuk obat, ganja sebenarnya sangat menjanjikan dari sudut pandang ekonomi.

Kanada, negara kedua di dunia yang melegalisasi ganja untuk rekreasi, adalah salah satu contohnya. Beberapa pekan setelah resmi melegalisasi ganja, dana publik Horizons Marijuana Life Sciences Index mereka mencapai 1,3 miliar dolar AS, atau berada di peringkat 18 besar di exchange-traded fund/ETF (reksadana yang diperdagangkan di bursa efek).

Spanyol juga demikian. Di negara itu, ganja telah digunakan untuk kebutuhan medis secara terbatas dan rekreasi--di tempat privat. Menurut hitung-hitungan Universitat Autònoma de Barcelona, negara ini mendapat duit 3,3 miliar Euro per tahun dalam bentuk pajak dan kontribusi jaminan sosial.

Amerika, yang sudah melegalkan ganja di 33 negara bagian, pun mengalami hal serupa. Tahun 2017, setidaknya ganja memberi pemasukan ke negara sebesar 8 miliar dolar AS. Pemasukan negara diprediksi mencapai 11 miliar dolar AS pada 2020 dan 23 miliar dolar AS pada 2022.

Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana mengatakan aspek ekonomi memang satu dari sekian banyak alasan kenapa semestinya ganja dilegalisasi. Negara-negara yang tadi disebut, kata Dhira, tahu persis soal itu.

"Kebijakan ganja di dunia itu sekarang sedang bereformasi menuju aspek ekonomi. Contoh ya Amerika, Uruguay, Filipina, Malaysia," kata Dhira saat dihubungi reporter Tirto, dua pekan lalu (31/1/2020). "LGN tahun lalu juga ngomong hal yang sama: daripada ditangkep [pengguna/pengedarnya] terus dibakar [ganjanya], kenapa enggak diekspor aja? Apa ruginya?"

Karena alasan-alasan itu Dhira mendukung penuh politikus PKS yang usul ganja dilegaliasi.

Gagal

Namun nampaknya legalisasi ganja, sekali lagi, tak akan jadi apa-apa kecuali berita di media massa saja.

Sehari setelah usul tersebut keluar, tepatnya pada Jumat (31/1/2020), PKS langsung memberi klarifikasi. Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan pernyataan legalisasi ganja kadernya itu "layak diluruskan dan dikoreksi."

Di satu sisi, Jazuli mengaku paham betul kalau ganja itu bisa jadi bahan baku obat. Tapi di sisi lain ia menegaskan kembali kalau berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan satu.

"Narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU 35/2009 juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Atas dasar itulah Fraksi PKS tidak mendukung pernyataan terkait," katanya.

Jazuli lantas mengatakan kadernya itu siap menjalankan arahan partai: berhenti mengusulkan pemanfaatan ganja.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI juga menolak usulan tersebut, lantaran hingga saat ini tanaman tersebut masih dikategorikan narkotika golongan satu.

"Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lainnya untuk tujuan apa pun," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Ahad (2/2/2020).

Ia mengatakan ganja dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan.

Arman lantas menegaskan kalau menggunakan ganja adalah "kejahatan atau perbuatan pidana."

"Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisasi ganja, perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya, apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat," katanya.

Baca juga artikel terkait LEGALISASI GANJA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino