Menuju konten utama

Lebaran Usai, Posko Pengaduan THR 2022 Terima 5.680 Laporan

Kemnaker menerima pengaduan sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

Lebaran Usai, Posko Pengaduan THR 2022 Terima 5.680 Laporan
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan secara virtual. Jumlah aduan dan konsultasi ini diterima mulai 8 April 2022 hingga penutupan Posko THR virtual pada 8 Mei 2022.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan laporan yang masuk terdiri dari pengaduan online sebanyak 3,037 atau sekitar 54 persen dan konsultasi online sebanyak 2.643 atau sebanyak 46 persen.

"Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022. Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR," kata Anwar melalui keterangan resmi, Senin (9/5/2022).

Ia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," jelas dia.

Anwar menambahkan, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya.

Selain itu, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," katanya.

Tindak lanjut aduan THR, jelas Anwar Sanusi, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.

"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 hari," ujarnya.

Sementara itu, dari 2.643 konsultasi online, sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto