Menuju konten utama

LBH Yogya Adukan Wali Kota Surakarta ke Komnas HAM

Wali Kota Surakarta dilaporkan terkait tindakan represif terhadap warga penghuni tanah Kentingan Baru.

LBH Yogya Adukan Wali Kota Surakarta ke Komnas HAM
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengadukan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo ke Komnas HAM atas tindakan represif terhadap warga penghuni tanah Kentingan Baru, Jebres, Surakarta.

Pasalnya aparat telah mengusir dan menggusur rumah sejumlah warga secara paksa, sehingga dinilai telah melakukan pelanggaran HAM.

"Kami sudah mengajukan pengaduan ke ORI [Ombudsman RI] dan Komnas HAM. Saat ini sebetulnya sedang berproses. Wali Kota [Surakarta] sudah dimintai keterangan via surat juga oleh Komnas HAM. Namun sejauh ini, sepengetahuan kami belum dijawab," kata kuasa kukum warga dari LBH Yogya, Nur Wahid Satrio kepada reporter Tirto, Jumat (7/12/2018).

Selain itu surat aduan juga diteruskan ke Presiden, serta lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR RI, dengan harapan kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

Satrio menjelaskan duduk perkara penggusuran lima rumah warga itu berawal dari adanya sengketa lahan.

Sengketa lahan seluas 15.000 meter persegi itu terjadi antara warga yang menghuni tanah Kentungan Baru dengan enam orang yang mengaku sebagai pemegang sertifikat. Dengan dalih telah memberikan ganti rugi eksekusi pun dilakukan.

Hingga kemudian sengketa itu berujung penggusuran yang diwarnai kericuhan pada Kamis (6/12/2018) kemarin.

LBH Yogya selaku kuasa hukum warga menyebut kericuhan terjadi antara warga dengan polisi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta serta ratusan preman yang melakukan eksekusi lahan tersebut.

"Kedatangan aparat gabungan ini tanpa didahului dengan surat pemberitahuan," kata Satrio.

Akibat kericuhan yang terjadi, selain ada lima rumah warga yang dirobohkan paksa, tercatat terdapat beberapa korban luka-luka dari warga dan mahasiwa. Selain itu juga terdapat delapan warga yang sempat ditahan oleh pihak kepolisian.

Untuk itu pihaknya mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat dan mendesak Wali Kota Surakarta untuk mencabut Surat Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 845.05/17.2/1/2017 tentang Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Jebres.

Pasalnya lahan tersebut masih dalam sengketa sehingga penyelesaiannya harus melalui lembaga peradilan. Oleh karena itu pihaknya mendesak jajaran pemerintah dan aparat Kota Surakarta untuk menarik diri dari sengketa ini.

"Kami juga mendesak aparat kepolisian Surakarta untuk menindak preman yang melakukan kekerasan terhadap warga," kata Satrio.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Yantina Debora