Menuju konten utama

LBH Pers: Pelaporan Narasumber Harus ke Dewan Pers, Bukan Polisi

Dalam aturannya, kepolisian harus mengarahkan kasus yang dilaporkan ke lembaganya agar diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

LBH Pers: Pelaporan Narasumber Harus ke Dewan Pers, Bukan Polisi
Logo Dewan Pers. Image/ dewanpers.or.id

tirto.id - Direktur Eksekutif Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin menanggapi sejumlah kasus pelaporan terhadap narasumber yang memberikan pernyataannya di media, salah satunya kasus yang menimpa Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi.

Menurut Ade, saat ada pernyataan narasumber di media yang dipersoalkan, maka mekanismenya harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers.

"Bukan kemudian lari dengan pasal pidana karena hal tersebut justru menurut saya sangat tidak demokratis dalam berbangsa," kata Ade dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/12/2018).

Ade menegaskan, aturan itu sudah tercantum dalam nota kesepahaman antara pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers di Pasal 4. Dalam pasal itu, lanjut Ade, kepolisian harus mengarahkan kasus yang dilaporkan ke lembaganya agar diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Dalam undang-undang pers, kata Ade, narasumber justru harus dilindungi. Hal tersebut terlihat pada keberadaan hak tolak di media.

"Hak tolak difungsikan untuk melindungi narasumber. Secara substansi, ketika dihadapkan ke hukum, wartawan bisa menolak untuk memberitahukan identitas narasumber. Artinya, tanggung jawab tersebut ditarik ke wartawan atau media tersebut," kata Ade.

Di sisi lain, Direktur Remotivi, Roy Thaniago mengatakan, payung hukum pers yang dipakai untuk melindungi narasumber merupakan poin penting. Pasalnya, narasumber dan pers merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan.

Menurut dia, payung hukum yang mengatur soal pers memang dihadirkan untuk melindungi kebebasan pers. Sebab, kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28E.

"Kriminalisasi terhadap narasumber adalah serangan kepada pers, serangan terhadap kebebasan berpendapat," kata Roy dalam acara yang sama.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto