Menuju konten utama

LBH Pers Desak Rektor IAIN Ambon Cabut SK Pembekuan LPM Lintas

Langkah rektorat IAIN Ambon dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

LBH Pers Desak Rektor IAIN Ambon Cabut SK Pembekuan LPM Lintas
Header Nama Baik Kampus. tirto.id/Nadya

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon untuk mencabut surat keputusan (SK) terkait pembekuan aktivitas Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon setelah menerbitkan majalah dengan judul IAIN Ambon Rawan Pelecehan. Terbitnya majalah tersebut merupakan reaksi dari langkah LPM Ambon untuk mendorong penghapusan kekerasan seksual di tanah air.

"Mendesak Rektor IAIN Ambon untuk mencabut SK Rektor tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," jelas LBH Pers dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Minggu (27/3/2022).

Majalah edisi 11 Januari 2022 yang diterbitkan LPM Lintas merupakan karya jurnalistik berupa liputan investigasi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkar kampus. Kasus kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah dan publik dalam beberapa tahun terakhir. Terlebih setelah terungkapnya sejumlah kasus di berbagai perguruan tinggi.

Investigasi yang dilakukan LPM Lintas berhasil mengungkap sekitar 32 kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi dan mahasiswa sejak 2015. Temuan itu menjadi perhatian semua pihak terutama pimpinan IAIN Ambon.

Namun, pasca publikasi hasil liputan, LPM Lintas justru mendapat sejumlah tekanan dan serangan, baik intimidasi, penganiayaan, pengrusakan sekretariat, hingga pembekuan lembaga melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon.

Langkah rektorat ini dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kemerdekaan pers. Selain itu, ada dugaan upaya kriminalisasi berdasarkan pengakuan pihak otoritas yang telah menempuh mekanisme pidana terhadap pengurus LPM Lintas dengan tuduhan pencemaran nama baik berkenaan dengan publikasi kasus kekerasan seksual.

"Rektor IAIN Ambon, beserta jajaran dan seluruh civitas akademika IAIN Ambon agar menghormati kerja jurnalistik yang sedang dijalankan LPM Lintas IAIN Ambon," desak LBH.

LBH Pers juga mendesak Rektor IAIN Ambon beserta jajaran memberikan respons progresif terhadap laporan hasil investigasi LPM IAIN Ambon dengan mengambil langkah serius untuk membentuk tim investigasi guna pencegahan dan menanggulangi kasus kekerasan seksual dengan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

"Kami meminta Menteri Agama beserta Dirjen Pendidikan Islam melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pimpinan IAIN Ambon sehingga membuat IAIN Ambon terkesan Anti Demokrasi," jelas LBH.

Selain itu, Dewan Pers juga diminta turut serta mengawal dan memberikan pandangan kritisnya atas kasus pembekuan serta potensi kriminalisasi terhadap jurnalis kampus yang dilakukan oleh pihak Rektorat IAIN Ambon secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur pengaduan karya jurnalistik.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri