Menuju konten utama

LBH Minta Heru Winarko Setop Hukuman Tembak Mati Pelaku Narkotika

Selain tidak efektif, hukuman tembak mati di tempat terhadap pelaku penyebaran narkotika dinilai telah melanggar hak asasi.

LBH Minta Heru Winarko Setop Hukuman Tembak Mati Pelaku Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Heru Winarko (kiri) bersama mantan Kepala BNN Budi Waseso mengacungkan ibu jari ketika pelantikan di Istana Negara Jakarta, Kamis (1/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Irjen Pol Heru Winarko telah resmi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 1 Maret 2018 menggantikan posisi Komjen Pol Budi Waseso yang segera pensiun. Diharapkan, Heru bisa menyelesaikan permasalahan narkoba di Indonesia.

Menyikapi hal ini, LBH Masyarakat meminta penggunaan hukuman mati dan tembak di tempat terhadap pelaku penyebaran narkotika dihentikan. Sebab, pendekatan represif ini dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Selain tidak efektif, pendekatan semacam ini juga hanya merepotkan rekan-rekan di Kementerian Luar Negeri yang harus mempertanggungjawabkan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia,” jelas analis kebijakan narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero dalam rilis pers yang diterima Tirto, Senin (5/3/2018).

Hukuman tembak mati di tempat ini diprakarsai pertama kali oleh Budi Waseso (Buwas), kepala BNN sebelum Heru. Buwas mengatakan dirinya lebih menyukai intervensi tembak mati daripada eksekusi hukuman mati karena lepas dari pro-kontra dan tidak berlarut-larut.

Petugas BNN di lapangan diklaim oleh Buwas sudah dilengkapi dengan persenjataan. Tidak ada ‘peluru hampa, semua peluru tajam’, kata Buwas. Senjata-senjata itu sudah siap digunakan.

Akhir tahun lalu, BNN memproklamirkan bahwa 79 orang yang tersangkut kasus narkotika telah ditembak mati tanpa proses peradilan. Hal itu, menurut Yohan, digaungkan seakan-akan merupakan sebuah keberhasilan.

Padahal, menurut LBH Masyarakat, data BNN sendiri memperlihatkan bahwa angka peredaran gelap narkotika selalu naik dari tahun ke tahun. Karenanya, kebijakan hukuman tembak mati di tempat dinilai sebagai langkah yang tidak efektif dalam memberantas narkoba.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini berlaku, menurut Yohan, memiliki kelemahan mendasar yakni masih mengkriminalisasi penggunaan narkotika. Ia menambahkan, BNN justru tidak diberikan wewenang rehabilitasi terhadap pengguna dan tidak dapat digunakannya narkotika golongan 1 untuk kesehatan.

“Hal ini sepatutnya jadi perhatian Kepala BNN baru untuk ikut mereformasi kebijakan narkotika Indonesia,” jelas Yohan.

Sebagai mantan Deputi Penindakan KPK, Heru Winarko diharapkan dapat mengatasi kejahatan narkoba yang melibatkan perputaran uang besar. “Tidak hanya represif namun juga melalui kanal-kanal tindak pidana pencucian uang,” kata Yohan menambahkan.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari