Menuju konten utama

LBH Jakarta Terima 5.000 Pengaduan Penyalahgunaan Data Pribadi

LBH Jakarta menerima 5.000 pengaduan terkait penyalahgunaan data pribadi.

LBH Jakarta Terima 5.000 Pengaduan Penyalahgunaan Data Pribadi
Ilustrasi data pribadi di sim card. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi menyatakan, telah menerima ribuan laporan perihal perlindungan data pribadi yang disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merupakan salah satu pihak koalisi yang mendapatkan laporan masyarakat.

"Ada 5 ribuan penyalahgunaan data pribadi. Beberapa kasus data pribadi digunakan oleh oknum untuk pelecehan seksual," ucap Pengacara Publik LBH Jakarta Jenny Sirait di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Jenny mengatakan, perkara perlindungan data pribadi yang ditangani LBH Jakarta saat ini seperti perundungan, pinjaman uang online dan jual-beli pekerja seksual di media sosial.

Pelaku jasa pekerja seks komersial tersebut memanfaatkan data pribadi korban yang tersebar di media sosial, kemudian dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp. Dalam grup itu data pribadi korban dipergunakan oleh oknum untuk menawarkan jasa serta tarif pekerja seks.

"Klien kami dipasangi tarif, ini berasal dari penyalahgunaan data pribadi yang begitu mudah diakses," jelas Jenny.

Berkaitan dengan kasus pinjaman online, kata dia, terjadi karena perusahaan yang bersangkutan menyalahgunakan data pribadi konsumen.

Data pribadi menjadi salah satu syarat yang harus diikuti calon konsumen jika ingin meminjam uang. Kasus ini banyak yang tidak menjamin data pribadi konsumen.

"Tidak ada yang menjamin apakah perusahaan itu tidak menyebarkan data pribadi konsumen atau tidak?" tegas dia.

Terkait perundungan, Jenny menyatakan, korban melapor perihal keyakinan penghayat kepercayaan yang saat itu belum diakui secara nasional.

"Klien kami di-bully via media sosial karena keyakinannya dia yang tidak diakui oleh masyarakat pada umumnya," sambungnya.

Koalisi juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji kembali Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman pemberian akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga pemerintah dan swasta lantaran pemanfaatan data penduduk untuk pembangunan yang efektif dan inklusif harus juga menjamin hak setiap orang atas perlindungan data pribadi.

Kepentingan warga termasuk perlindungan atas data pribadinya harus ditempatkan sebagai pilar utama. Pemanfaatan data penduduk dengan alasan untuk pencapaian tujuan pembangunan, tidak boleh mengorbankan perlindungan data pribadi masyarakat.

"Kemendagri harus mengumumkan hasilnya kepada publik secara terbuka. Situasi hari ini menunjukkan banyak hal yang tidak diketahui publik seperti cara negara mengelola, memanfaatkan serta melindungi data pribadi warga," ucap Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno