Menuju konten utama

LBH Desak Polisi Tahan Dekan FISIP Unri Tersangka Pencabulan

Polisi menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebegai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi.

LBH Desak Polisi Tahan Dekan FISIP Unri Tersangka Pencabulan
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mendesak kepolisian untuk menahan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto selaku tersangka pencabulan mahasiswi.

"Karena tersangka masih berstatus sebagai tenaga pendidik aktif dan mempunyai kuasa di kampus tersebut, khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali,” kata Kepala Operasional LBH Pekanbaru Rian Sibarani kepada reporter Tirto, Kamis (18/11/2021).

Rian berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai fakta hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan dan persidangan di pengadilan.

“Ini merupakan proses hukum selanjutnya setelah kepolisian menaikkan perkara ini ke penyidikan," kata dia.

Polisi telah menatapkan Syafri Harto sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Setelah melalui proses penyelidikan, permintaan keterangan para saksi dan analisis barang bukti, penyidik meningkatkan status perkara pencabulan ini ke tahap penyidikan.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis (18/11/2021).

Syafri Harto dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 294 ayat (2e) KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kasus pencabulan di kampus Unri mencuat usai korban membuat video pengakuan yang viral di media sosial. Korban mengalami pelecehan saat bimbingan tugas akhir bersama Syafri. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Syafri membantah tuduhan pencabulan tersebut. Dekan Fisip Unri ini mengancam akan melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik. Ia bahkan berencana menuntut Rp10 miliar ke mahasiswi tersebut.

"Karena saya tidak berbuat, saya tidak pernah diklarifikasi, saya tidak pernah dikonfirmasi, saya merasa dirugikan, nama baik saya tercemar, maka saya secara hukum akan menuntut balik," kata Syafri dikutip dari Antara, Jumat (5/11/2021).

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL DI KAMPUS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan