Menuju konten utama

Layanan Medis untuk Kivlan Zen Maksimal, Surya Anta Dkk Sekadarnya

Pendamping dan kuasa hukum Surya Anta dkk mempertanyakan kenapa kliennya diperlakukan beda, tidak seperti Kivlan Zen.

Layanan Medis untuk Kivlan Zen Maksimal, Surya Anta Dkk Sekadarnya
Ilustrasi Surya Anta Ginting. tirto.id/Sabit

tirto.id - Surya Anta dan beberapa mahasiswa Papua sakit selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal ini dituturkan pendamping rohaniawan mereka, pendeta Suarbudaya Rahadian, saat datang menjenguk, Jumat (4/10/2019) sore.

Anes ‘Dano’ Tabuni misalnya. Menurut Suar, di dahinya ada benjolan besar “semacam jaringan sel yang tumbuh, membengkak, dan bikin demam atau pusing.” Dano semestinya ditangani “dokter yang mengerti, seperti dokter onkologi” meski “bukan memar atau karena pukulan.”

Sementara Surya radang di telinga bagian kanan yang, menurut Suar, “menimbulkan panas tinggi, demam, susah mengunyah makanan, dan membutuhkan pelayanan medis yang serius, minimal THT.” Tapi Surya ditangani dokter umum. Dia tak dirawat dan diobati intensif.

Dua tahanan lainnya yang dalam keadaan sakit adalah Ambrosius Mulait dan Issay Wenda. Ambros sakit gigi dan Issay asam lambung, kata Suar.

Kivlan

Suar mempertanyakan mengapa tak ada penanganan serius dan jaminan kesehatan yang baik bagi Surya Anta dkk. Padahal kondisi mereka tidak ada perubahan berarti sejak dijenguk Selasa (1/10/2019) dan Jumat (4/1/2019).

Ia bahkan membandingkan kasus Surya Anta dkk. dengan Kivlan Zen yang sama-sama dikenakan pasal makar. Kivlan bahkan jadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Sidang perdana untuk kasus yang terakhir disebut telah digelar Selasa (10/9/2019) lalu.

“Memang parah. Kivlan dapat keistimewaan banget. Menurut saya ini adalah sikap diskriminatif dan pengabaian terhadap hak-hak dasar tersangka,” kata Suar kepada reporter Tirto, Senin (7/10/2019) pagi.

Sejak ditahan Mei lalu, Kivlan, bekas Kepala Staf Kostrad, memang berkali-kali mendapat pelayanan kesehatan.

Selain pengobatan di dalam rutan, Kivlan juga diberi fasilitas perawatan rutin di RS Bhayangkara Tingkat I, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia bahkan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak Senin (16/9/2019) lalu.

Hakim bahkan memutuskan tak membatasi waktu pengobatan dengan alasan tidak mau berulang kali memberi izin kepada Kivlan.

“Ada perbedaan perlakuan kepada orang yang dikenakan pasal makar menunjukkan dengan jelas bahwa penangkapan SA dan kawan-kawan adalah kepanikan pemerintah menghadapi sikap kritis warga negaranya terhadap isu pelanggaran HAM di Papua selama ini,” tambah Suar.

Kuasa hukum Surya Anta, Nelson Simamora, sepakat dengan Suar. Ia menilai polisi diskriminatif.

“Ketika berhadapan dengan mantan tentara [polisi] akan memberikan hak-hak tersangka, tapi kalau tersangka hanya warga biasa, akan dikasih obat seadanya,” kata Nelson saat dihubungi Senin sore.

“Tahanan yang sakit harus diperhatikan oleh kepolisian. Kesehatan harus dijamin. Itu hak-hak konstitusional tahanan apa pun, teroris maupun kejahatan lain,” kuasa hukum lainnya, Michael Himan, menguatkan.

“Surya dan Dano harus dirawat oleh dokter khusus. Dano harus dioperasi. Aduh… jangan sampai lama-lama dibiarkan seperti itu,” katanya.

Pernyataan bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap tersangka juga ditegaskan Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.

“Jangan karena yang satu purnawirawan jenderal mendapatkan perawatan terbaik, sedangkan orang miskin dan kelompok tertindas tidak mendapatkan itu,” kata Isnur saat dihubungi Senin siang. “Seharusnya kepolisian memperlakukan sama terhadap semua.”

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju juga menegaskan: “harusnya sih enggak boleh beda.”

Polisi sendiri tak banyak merespons dugaan-dugaan tersebut. Saat dihubungi reporter Tirto lewat aplikasi pesan WhatsApp, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono hanya membalas singkat.

“Ada dokter yang merawat kalau sakit,” katanya, Senin sore.

Baca juga artikel terkait PELAYANAN KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino