Menuju konten utama

Latar Belakang Pelaku Penipuan Pinjaman Fiktif yang Catut Jokowi

Di antara para korban penipuan oleh ISP adalah anggota relawan komunitas Nderek Jokowi. Anggota komunitas itu mengatakan ISP mengenal relawan komunitas itu saat mengikuti pengajian Gus Nuril. 

Latar Belakang Pelaku Penipuan Pinjaman Fiktif yang Catut Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap ISP karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pinjaman fiktif. Dalam aksinya yang sudah menyasar 14 korban itu, ISP mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Salah satu orang yang melaporkan ulah ISP ke polisi, yang juga anggota relawan komunitas Nderek Jokowi, Kenes (37) menceritakan latar belakangan pelaku. Menurut Kenes, ISP semula sempat aktif mengikuti pengajian Gus Nuril.

“Dia anggota pengajian Gus Nuril dan kenal dengan anggota relawan [Nderek Jokowi] yang ikut mengaji di situ,” ujar Kenes di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (28/1/2019).

Kenes mengatakan modal asal kenal dengan sejumlah relawan pendukung Jokowi itu menjadi bekal ISP melancarkan aksinya. Selain itu, kata Kenes, ISP mengaku kepada relawan bahwa dia anggota Brigade Yenny Wahid dan menawarkan program pinjaman dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

“Pelaku bilang, dia yang turun langsung ke toko-toko [untuk survei], bukan Hary Tanoesoedibjo (HT),” kata Kenes.

ISP menyurvei sejumlah toko dan menawarkan pinjaman Rp15 juta tanpa bunga ke pemilik usaha. ISP juga menjanjikan pinjaman itu tidak perlu dikembalikan jika Jokowi menang di Pilpres 2019.

Dengan bujukan seperti itu, ISP meminta sejumlah pemilik toko membayar biaya administrasi untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp500-Rp600 ribu per orang.

Salah satu korban ISP lainnya, Nurhayati juga mengaku ISP mengklaim dana pinjaman itu dari Wahid Fondation. Untuk meyakinkan korban, ISP mendatangi toko Nuthayati dengan mengenakan seragam beratribut PBNU.

Kenes menambahkan ada delapan relawan komunitas Nderek Jokowi yang menjadi korban penipuan oleh ISP. “[Duit] Tiga orang dia [ISP] ambil langsung dan ditandatangani, lima orang dia minta sopir ojek online untuk mengambil duitnya,” kata Kenes.

Kenes mengaku melaporkan ISP ke kepolisian tidak hanya karena aksi penipuannya. Dia juga khawatir aksi ISP merupakan upaya menggembosi suara Jokowi di Pilpres 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan ISP ditangkap pada 25 Januari 2019. “ISP, 39 tahun. Ditangkap di kediamannya di Kampung Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur,” kata Argo pada hari ini.

Menurut Argo, kepada para korban yang menyerahkan biaya administrasi, ISP menjanjikan pinjaman diberikan pada akhir Desember 2018. “Namun hingga kini korban tidak pernah mendapatkan duit yang dijanjikan, sehingga mereka melapor kepada kepolisian,” kata Argo.

ISP menipu 14 orang dan mendapatkan Rp10 juta dari aksinya. Argo menjelaskan ISP mengaku saat ini tidak punya pekerjaan dan baru melakukan penipuan pada Desember 2018.

Kepolisian menjerat ISP dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom