Menuju konten utama

Larangan Mudik: Satgas Perketat Aturan Perjalanan 22 April-24 Mei

Pemerintah memberikan perlakuan khusus pada 22 April-5 Mei 2021 pada saat pra-larangan mudik dan 18 Mei-24 Mei 2021 ketika masuk masa usai mudik.

Larangan Mudik: Satgas Perketat Aturan Perjalanan 22 April-24 Mei
Penumpang kapal asal Dumai tiba di Terminal Domestik Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/4/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna.

tirto.id - Pemerintah memperketat aturan perjalanan pada 22 April-5 Mei 2021 pada saat pra-larangan mudik dan 18 Mei-24 Mei 2021 ketika masuk masa setelah mudik.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kini memperketat ketentuan pelarangan mudik setelah merevisi Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku pada 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021," bunyi poin G pasal 13 Adendum SE Satgas COVID-19 13 tahun 2021 yang dilihat Tirto, Kamis (22/4/2021).

Pengetatan tersebut menyatakan pelaku perjalanan harus membawa hasil tes (baik hasil tes rapid antigen, swab PCR maupun GeNose) negatif sebelum keberangkatan dengan masa berlaku 1x24 jam.

Ketentuan tersebut berlaku bagi para pelaku perjalanan yang bepergian menaiki transportasi darat, laut maupun udara. Selain itu, para pelaku perjalanan pun diwajibkan mengisi e-Hac sebelum keberangkatan.

Hal serupa juga terjadi bagi para pelaku perjalanan pribadi. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pemerintah menegaskan kalau mereka akan menindak warga bergejala COVID-19. Pelaku perjalanan bergejala akan diisolasi dan dites PCR lagi oleh satgas. Mereka pun akan melakukan tes acak selama proses perjalanan.

Dalam surat tersebut juga mengecualikan beberapa hal. Pertama, anak-anak berumur di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk dites perjalanan (genose, swab, maupun rapid antigen).

Kedua, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," bunyi poin I sebagai penutup surat edaran Satgas COVID.

Sebagai catatan, penerapan regulasi pada periode 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 lebih ketat dibandingkan ketentuan perjalanan umum.

Pada periode umum, sesuai edaran Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), syarat bepergian untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan pesawat adalah membawa hasil tes PCR 3x24 jam atau rapid antigen 2x24 jam atau hasil tes genose sebelum keberangkatan dengan status negatif serta mengisi ehac.

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau hasil rapid test antigen yang diambil paling lambat 3x24 jam atau hasil tes negatif GeNose C19 di pelabuhan. Para pelaku wajib menunjukkan sebelum berangkat dan mengisi e-HAC. Hal serupa juga berlaku ketika pelaku perjalanan kereta api maupun perjalanan darat pribadi.

Upaya pengetatan memang sudah disampaikan oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka merespons langkah masyarakat yang mudik lebih dulu setelah pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang dengan alasan menekan kasus COVID.

"Pada prinsipnya kebijakan peniadaan mudik ini adalah untuk menekan laju mobilitas penduduk yang linier dengan peningkatan kasus COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat," kata Wiku di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri