Menuju konten utama

Larangan Mudik 2021: Satgas Prediksi 18,9 Juta Orang Nekat Mudik

Kepala Satgas COVID-19 Doni Monardo memprediksi ada sekitar 18,9 juta orang masih nekat ingin mudik.

Larangan Mudik 2021: Satgas Prediksi 18,9 Juta Orang Nekat Mudik
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Minggu (15/11/2020).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Pemerintah telah memperluas aturan larangan mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Hal itu dilakukan setelah merevisi Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperketat aturan perjalanan mulai dari 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 pada saat pra-larangan mudik dan 18 Mei sampai 24 Mei ketika masuk masa setelah mudik. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Terkait dengan imbauan tersebut, Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memprediksi ada sekitar 18,9 juta orang masih nekat ingin mudik ke kampung halaman atau jumlahnya mencapai 7 persen dari jumlah penduduk.

"Tujuh persen dari 270 juta penduduk kita sangat besar, sekitar 18,9 juta orang. Tugas kita adalah mengurangi angka ini sekecil mungkin," ujar Doni seperti diwartakan Antara News, Rabu 5 Mei 2021.

Maka daripada itu, Doni meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai di tingkat desa dan kelurahan agar bekerja keras mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik menjelang Idul Fitri.

Sebab, jika dibiarkan, maka akan terjadi penularan di kampung halaman masing-masing. Apalagi, kata Doni, di tiap daerah tersebut belum tentu ada rumah sakit yang memadai untuk merawat pasien Covid. Bahkan, dokter pun belum tentu ada.

"Akibatnya mereka yang terpapar COVID-19 bisa menjadi fatal, bisa mengakibatkan kematian, dan banyak daerah yang mengalami peristiwa seperti itu pada tahun lalu," ujarnya.

"Lebih baik hari ini kita lelah, dianggap cerewet, daripada korban COVID-19 berderet-deret, karena sudah tidak ada lagi pilihan lain," lanjut dia.

Aturan Larangan Mudik 2021

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito kembali menegaskan, selama periode 22 April sampai 5 Mei 2021, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan. Tapi, pengetatan mobilitas itu memberlakukan syarat hasil negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Sementara untuk tanggal 6 - 17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non-mudik lainnya. Pengecualian ini, kata Wiku, harus menggunakan syarat wajib, yakni surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," kata Wiku seperti dilansir laman resmi Satgas Covid.

Sedangkan untuk tanggal 18 - 24 Mei 2021, pemerintah kembali memberlakukan pengetatan mobilitas dengan syarat hasil negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam. Untuk kegiatan pariwisata selama 6 - 17 Mei 2021, hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing. Sebab, kata Wiku, perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah pengunjung," pungkas Wiku.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya