Menuju konten utama

Larangan Mobil Dinas untuk Mudik, KPK: Mestinya THR Cukup

Penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tetap dihitung sebagai pelanggaran imbauan dari Kementerian Dalam Negeri.

Larangan Mobil Dinas untuk Mudik, KPK: Mestinya THR Cukup
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

"Anda para pejabat dan juga para pegawai negeri sudah mendapatkan THR atau gaji ke-13 atau gaji ke-14. Apapun terminologi hukumnya. Tapi Anda sudah mendapatkan itu. Semestinya itu yang dimanfaatkan, dan tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Pernyataan Febri merespons Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruhzanul Ulum yang tak sejalan dengan isi surat edaran dari Kemedagri terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Dalam surat edaran dari Kemendagri tersebut ditetapkan, kendaraan dinas sama sekali tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Namun, Uu menyebut ASN di Pemprov Jawa Barat bisa menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.

Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan ditandatangani pada 14 Mei 2019 lalu. Di dalamnya menyinggung soal larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Febri menilai, penggunaan kendaraan dinas tetap dilarang meski ASN berdalih biaya bahan bakar dari uang pribadi.

"Meskipun, misalnya bensinnya digunakan menggunakan uang sendiri, tapi penggunaan mobil itu sendiri adalah penyimpangan yang disebut dalam himbauan tersebut," kata dia.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali