Menuju konten utama

Larangan Ekspor Minyak Goreng, Airlangga: CPO & RPO Boleh Diekspor

Larangan ekspor sementara hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Larangan Ekspor Minyak Goreng, Airlangga: CPO & RPO Boleh Diekspor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA/Tangkapan lyar Youtube Sekretariat Presiden/pri.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan Red Palm Oil (RPO) diperbolehkan untuk ekspor.

Airlangga mengatakan larangan ekspor sementara hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

"Untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Airlangga menegaskan pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun di luar itu tetap diizinkan untuk ekspor.

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur negara anggota WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Airlangga memastikan Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara ketat. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” kata dia.

Presiden Joko Widodo melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri mulai Kamis, 28 Apri 2022. Hal itu diputuskan Jokowi usai rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, terutama masalah minyak goreng, Jumat (22/4/2022).

Jokowi mengatakan, larangan ini akan berlaku hingga batas waktu yang ditentukan kemudian oleh pemerintah.

Jokowi juga memastikan kebijakan pelarangan ekspor ini akan terus dikaji pemerintah. Ia bilang kebijakan pelarangan ekspor CPO akan berakhir setelah ketersediaan minyak goreng mencukupi.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Jokowi.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan