Menuju konten utama

Larangan Demo Jokowi End Game & Bahaya Doxing di Media Sosial

Delpedro menjadi salah satu korban doxing di media sosial jelang demo 'Jokowi End Game' yang ramai di media sosial.

Ilustrasi Doxing. tirto.id/Gery

tirto.id - Jumat, 23 Juli 2021, sekira pukul 23-an, ada tiga-empat akun Instagram menandai Delpedro Marhaen perihal demonstrasi "Jokowi End Game". Kasus ini terjadi satu hari sebelum aksi massa itu direncanakan berlangsung. Unggahan itu menampilkan foto wajah Delpedro, serta disematkan kata ‘tangkap’ dan ‘penjara’, alamat, serta nomor telepon. Oleh si pengunggah, mahasiswa di salah satu kampus swasta di Jakarta itu dituding sebagai provokator.

Kepada reporter Tirto, Senin (26/7/2021), Delpedro mengisahkan soal tuduhan itu. “Saya hubungi teman terdekat, kawan aktivis, dan jaringan, untuk melaporkan akun-akun tersebut. Sehingga akun itu tumbang dan unggahannya hilang.”

Pada 24 Juli, unggahan serupa semakin bertebaran di media sosial. Delpedro merasa melaporkan akun-akun tidak dikenal secara satu per satu tidak akan efektif serta memakan waktu. Maka ia membiarkan keriuhan di dunia maya itu. Delpedro mengaku banyak pesan teks maupun pesan suara yang ia terima berisi ancaman pembunuhan cum caci-maki.

Pemuda itu segera memitigasi dirinya. Dia mematikan fitur lokasi di ponselnya, mengaktifkan fitur ‘jangan ganggu’ agar nomor tak dikenal tidak dapat menghubunginya, serta mengganti kata kunci akun media sosial miliknya.

“Sabtu siang, saya mulai terganggu. Ada yang mengirim foto tempat tinggal saya dari depan (indekos), malam hari,” kata Delpedro. Lantas ia memilih mematikan ponselnya hingga Minggu pagi.

Delpedro pun meluruskan beberapa misinformasi. Pertama, ia tidak pernah berkuliah di Universitas Indonesia -–seperti yang dicantumkan dalam unggahan akun tak dikenal--, ia menduga ada yang ingin ‘menggoreng’ isu provokatif ini dengan mencatut nama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia.

Belakangan ini ia memang mengaku aktif dalam kegiatan diskusi publik, salah satunya dengan Ade Armando; dan aktif dalam blok politik pelajar. “Dari situ mungkin bisa awal mula nama saya dicatut.”

Kedua, dia memang pernah menjadi mahasiswa Universitas Pasundan pada 2017, tapi ia pindah ke kampus swasta di Jakarta dua tahun berikutnya. Dia tak pernah dikeluarkan oleh pihak kampus pertamanya, Delpedro bahkan mengurus kepindahannya secara resmi dengan mengurus surat pindah, administrasi kampus, serta melampirkan transkrip nilai akademik, dan hal itu diketahui oleh pihak universitas.

“Aksi ‘Jokowi End Game’ tidak berlangsung, namun di beberapa daerah memang ada aksi. Tapi beberapa (jaringan mahasiswa) tidak tahu-menahu soal aksi ‘Jokowi End Game’. Bahkan aksi yang terjadi malah saling berbagi makanan,” kata mahasiswa jurusan Ilmu Hukum ini.

Saat ini, kata Delpedro, jajaran kampus tempat ia menuntut ilmu pun meminta keterangannya soal pencatutan nama dia.

Sekali lagi, Delpedro bersikeras tidak mengetahui siapa yang membuat isu tersebut, siapa pengunggah, dan ia mengklaim bukan orang yang mengorganisasikan demonstrasi itu. “Saya tidak ada kaitannya [dengan aksi], juga saya tidak tahu inisiatornya.”

Sementara Delpedro menyatakan aksi ‘Jokowi End Game’ tak berlangsung, polisi meringkus dua orang di Semarang yang berkelindan dalam ajakan aksi tersebut. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers mengatakan dua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing.

N berperan sebagai inisiator aksi, sedangkan B bertugas menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial. "Dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti," kata Iqbal.

Menurut dia, perencanaan aksi pada 24 Juli sempat dibahas melalui rapat virtual dengan aplikasi Zoom. Lantas terdapat pembicaraan tentang rencana aksi melalui grup aplikasi WhatsApp. Percakapan di grup itu membahas soal lokasi demonstrasi di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kudus.

Kini kedua pelaku tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga mengimbau soal aksi itu. Dengan adanya demonstrasi, potensi menciptakan kerumunan bakal terjadi, yang nantinya semakin memperburuk laju pertumbuhan virus Corona.

"Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka COVID-19 yang masih tinggi," Jumat (23/7). Dalam masa pandemi, penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan cara daring seperti bentuk audiensi atau fokus grup diskusi.

Kasus Doxing Tak Berhenti

Kasus doxing yang dialami Delpedro bukan yang pertama. Ada pula aktivis yang menjadi korban doxing --publikasi sepihak informasi pribadi seseorang-- perihal Papua, pada 2019. Victor Mambor, jurnalis Koran Jubi dan jubi.co.id, yang juga pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, salah satu korbannya. Ia jadi korban doxing di Twitter oleh akun bernama Dapur (@antilalat), Kamis (22/8/2019).

Febriana Firdaus, seorang jurnalis lepas, pun di-doxing akun @maklambeturah. Akun tersebut membagikan informasi pribadi Febriana, juga membantah jumlah korban yang ditulis Febriana dengan dalih itu berbeda dengan versi pemerintah. Febriana sendiri telah mengonfirmasikan soal itu kepada Wakil Bupati Deiyai dan gereja setempat.

Dandhy Dwi Laksono juga diserang habis-habisan oleh akun-akun di Twitter karena dianggap memprovokasi Papua. Cuitan yang dipersoalkan polisi dan didengungkan buzzer ini berisi informasi soal kekerasan di Jayapura dan Wamena, termasuk mereka yang "luka tembak".

Soal serangan dari akun-akun itu, Dandhy berkata kepada reporter Tirto: "Aku seperti sedang dilempar ke kerumunan mata yang lapar dan dikeroyok ramai-ramai."

Salah seorang wartawan media daring nasional Liputan6, Cakrayuri Nuralam, juga pernah mengalami doxing atau disebarluaskan informasi pribadinya tanpa hak dan izin dengan tujuan mendiskreditkan berita yang dibuat. Perlakuan itu dialami setelah menulis artikel ‘Cek Fakta’ terkait politikus PDIP Arteria Dahlan.

Sanksi Penyebar Data Pribadi

Kriminolog dari Australian National University, Leopold Sudaryono berujar, dalam aspek hukum, praktik doxing adalah kejahatan atau tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 26 ayat (1) peraturan itu mengatur bahwa menggunakan data pribadi seseorang harus berdasarkan persetujuan orang tersebut.

“Apabila pasal ini dilanggar maka pelaku dapat terjerat pasal pidana maupun gugatan perdata,” kata Leopold kepada reporter Tirto, Senin (26/7/2021).

Secara pidana, apabila pelaku menggunakan data pribadi tersebut untuk pencemaran nama baik, maka dapat dihukum penjara hingga 4 tahun, sedangkan data pribadi tersebut digunakan untuk pengancaman, maka hukumannya akan lebih tinggi lagi yakni 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

“Sehingga terdapat jerat pidana. Persoalannya adalah ke semua itu merupakan delik aduan. Artinya pihak yang dirugikan harus melaporkan penggunaan data pribadi tersebut tanpa persetujuannya, atau tanpa hak. Ini menempatkan korban doxing dalam posisi aktif bila ingin tindakan doxing ini diproses secara hukum, dan penyidik posisi pasif,” tutur dia.

Secara politik, penggunaan doxing sebenarnya sudah mulai digunakan semenjak Pilkada DKI pada 2012. Kala itu, meluasnya basis pengguna media sosial di Indonesia membuat pembentukan opini melalui ‘kampanye hitam’ maupun pembunuhan karakter di media sosial semakin efektif untuk menyerang pihak yang dianggap berseberangan. Praktik ini tidak hanya dilakukan oleh pihak yang berseberangan dengan pemerintah, tapi juga oleh mereka yang mendukung pemerintah.

Pihak-pihak yang berkompetisi secara politik, lanjut Leopold, nampaknya mengandalkan praktik doxing. “Ini sebabnya penegakan aturan pidananya bersifat sangat lemah atau tidak konsisten karena menggunakan dan diuntungkan dengan praktik seperti ini.”

Doxing jelas sebagai tindakan yang merusak alam demokrasi, perlu diusut siapa pembuat dan penyebarnya, kata Ketua Lembaga Riset Siber Communication and Information System Security Research Center Pratama Persadha.

“Tentu isu ‘Jokowi End Game’ tidak dilarang dalam alam demokrasi, namun siapapun yang tidak sepakat dengan isu dan gerakan ini harus melakukan isu penangkal yang elegan di media sosial maupun basis lainnya,” ujar Pratama kepada reporter Tirto, Senin (26/7/2021).

Doxing jelas melanggar Pasal 26 ayat (1) UU ITE dan juga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan karena menyebarkan biodata warga negara dengan tujuan menakut-nakuti serta mengancam.

Pihak penyebar data pribadi bahkan dapat dipidana. Pasal 95A menguatkan soal hukuman pidana bagi penyebar. “Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Pratama menegaskan hal seperti ini harus dikurangi dengan cara tindakan tegas aparat kepolisian, agar tidak menyuburkan tindakan doxing. “Sangat berbahaya untuk kehidupan bertanah air terutama di ranah digital,” imbuh dia.

Namun sisi lainnya ajakan untuk turun ke jalan terlepas apa pun itu isunya, --dalam hal ini isu ‘Jokowi End Game’-- memang kurang pas, karena masih dalam suasana pandemi COVID-19, kata dia.

Penggalangan isu apa pun sebenarnya tidak harus turun ke jalan dalam situasi pandemi, kata Pratama. Apalagi mahasiswa dalam hal ini menjadi ujung tombak intelektual kampus, kata dia, bisa membuat berbagai diskusi lewat media sosial.

“Sepanjang diskusi tersebut akademik dan tidak provokatif, seharusnya kegiatan diskusi daring bisa berjalan lancar. Jadi semua pihak harus berkepala dingin, di satu sisi tidak pas melakukan doxing terhadap mahasiswa yang menyalurkan aspirasinya. Di sisi mahasiswa, bisa menggunakan berbagai platform digital dalam menyuarakan pendapatnya,” ujar Pratama.

Baca juga artikel terkait DEMO JOKOWI END GAME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz