Menuju konten utama

Larang Pangan Ilegal Masuk Bukalapak dkk, BPOM Gandeng Interpol

BPOM kerjasama dengan interpol karena peredaran produk ilegal di marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia dan lain-lain jadi isu kejahatan lintas negara.

Larang Pangan Ilegal Masuk Bukalapak dkk, BPOM Gandeng Interpol
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan arahan saat kegiatan Rapat Evaluasi Nasional BPOM 2018 di Legian, Badung, Bali, Selasa (27/11/2018). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

tirto.id -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang e-commerce seperti Bukalapak Tokopedia menjual produk pangan ilegal. Definisi ilegal di sini berlaku buat semua produk impor dan domestik yang tidak memiliki izin edar BPOM.
"Produk ilegal tanpa izin edar. itu produk kejahatan," ucap kepala BPOM Penny Lukito kepada wartawan saat ditemui di, Jakarta, Sabtu (9/11/2019).
Penny mengatakan dari produk pangan ilegal ini banyak beredar dari saluran impor. Isu ini katanya juga sudah dianggap sebagai kejahatan lintas negara dan menjadi perhatian global. Lantaran itu, ujad Penny, BPOM sudah menjalin kerjasama dengan ratusan negara.

Kerjasama ini juga melibatkan polisi internasional atau interpol. Bila ada produk pangan ilegal yang masuk ke Indonesia, BPOM akan dengan mudah menindaknya bahkan bisa bertukar informasi dengan negara lain dan asalnya.

"Kami akan tindak bersama-sama dengan sekitar 100 negara bersama polisi internasional. Kalau ketahuan kami bisa sharing informasi," ucap Penny
Sementara itu, di dalam negeri, BPOM akan meminta pemilik marketplace aktif menyaring produk pangan mana yang sudah dan belum memiliki izin edar. Jika ditemukan, ia meminta produk itu tidak ditampilkan di laman marketplace.
"Pemilik marketplace harus screening yang sudah ada izin edar yang boleh masuk. Produk yang beredar di offline harus sama perlakuannya dengan online," ucap Penny.
Saat ini Penny menyebut bahwa BPOM telah memiliki MoU dengan pemilik-pemilik marketplace.

Secara langsung, produk pangan ilegal memang jadi tanggung jawab penjual tetapi ke depannya, produk seperti ini tidak akan mudah dijual lagi. Ia bahkan ingin meminta Kominfo untuk mencopot produk yang bersangkutan dari laman marketplace bila terbukti tidak ada izin edar.

"Lalu dengan kominfo yang melakukan takedown menutup. kalau ditemui satu website itu mengandung sesuatu yang ilegal," ucap Penny.

Baca juga artikel terkait BPOM atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana