Menuju konten utama

Larang Eks Koruptor di Pilkada 2020, KPU Diminta Belajar Masa Lalu

KPU diminta belajar dari pengalaman masa lalu saat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 dibatalkan oleh MA.

Larang Eks Koruptor di Pilkada 2020, KPU Diminta Belajar Masa Lalu
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali memahami, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin eks napi korupsi dilarang maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Padahal, kata dia, keinginan dua lembaga itu terkendala aturan yang hanya sebatas Peraturan KPU (PKPU) saja sehingga rawan untuk digugat.

"Semangatnya sih KPU lalu saya sama, cuma kan harus ada pengaturannya," ujar Zainuddin saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).

Zainuddin juga menilai semangat KPU ini sama dengan saat memasukkan larangan eks napi korupsi maju menjadi caleg pada Pemilu 2019 lalu.

Ia pun mengingatkan KPU untuk belajar dari pengalaman masa lalu saat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut Zainuddin, melarang eks napi korupsi maju Pilkada tak bisa langsung dilakukan selama aturannya belum ada pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Untuk itulah, ia mengingatkan KPU agar jangan terburu-buru untuk mendesak revisi UU Pilkada. Apalagi memaksakan membuat larangan ini ke dalam PKPU.

"KPU misalnya nanti akan membuat aturannya seperti itu nanti pasti di Mahkamah Agung akan dibatalkan lagi sama dengan caleg kemarin di UU Nomor 7 Tahun 2017. Nggak ada tetapi dipaksakan di PKPU diatur akhirnya oleh MA dibatalkan lagi tuh soal pasal itu. Kita khawatir begitu," kata dia.

Agar larangan ini bisa diterima semua pihak, politikus Partai Golkar itu berharap adanya kesadaran bersama antara KPU, DPR dan pemerintah.

"Jadi, kalau hanya KPU saja ya dia mentok-mentok lagi. Kami di DPR sebenarnya mendukung itu cuma UU nya yang sudah permah kami buat dulu itu kemudian dibatalkan juga oleh MK," tutur dia.

Sebelumnya KPK mendesak agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 mendatang Bupati Kudus Muhammad Tamzil kembali tersangkut korupsi untuk kali kedua.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thantowi sepakat dengan usulan KPK itu, namun KPU terkendala landasan hukum yang baru diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Untuk itulah, KPU berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Pilkada sehingga PKPU nantinya tak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali